Debt Collector

DPR mengusulkan pada BI agar Debt Collector d hapus dari lingkungan Perbankan

  • Setuju

    Votes: 4 44.4%
  • Tidak Setuju

    Votes: 5 55.6%
  • Netral

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    9
Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
Bicara Debt Collector tak pernah jauh dari utang dan kekerasan. Itulah Image yang melekat pada Tukang Tagih Utang ini.

apa komentar anda?
 
tidak setuju. . .
Liat gambaran secara besar, jangan aksinya.
Dampak yang bakal terjadi, rakyat kita makin terlilit dari hutang terus menerus tanpa sanggup membayarnya.

Mau bayar apa, kalau tidak sanggup bayar?

Lagipula, nyokap gw pernah didatengin debt collector credit card juga gak ada yang make kekerasan. Padahal itu terjadi berbulan-bulan ampe debt collectornya nyerah.
 
Melihat mental orang Indonesia, yang suka berhutang tapi sangat nggak suka mengembalikan, juga sifat yang nggak bisa mengukur kemampuan diri sendiri, debt collector itu masih diperlukan. Tapi bukan yang liar seperti sekarang, melainkan dibawah divisi khusus di dalam sistem perbankan pada bank tertentu.
Kalau yang ada sekarang itu bukan debt collctor tapi preman yang dikoordinir oleh kepala preman sebagai pihak ketiga yang disewa oleh bank.
 
ndak setuju.. karena saya sudah ngantuk.. halah.. :D
dpr ini suka ikuti emosi sesaat mulu, ndak mikir solusi jangka panjang yang baik.. smpe ngatain citibank adalah perampok dan pembunuh segala, diancap ditutup pula.
 
Nggak setuju.
Karena nanti kasihan Anna Pattikawa temen gw yang bapaknya debt collector.
Adiknya masih kecil-kecil bo'.
 
Setuju d hapus aje ...
Biarkan bank penerbit CC yang mengelola penagihan utang piutang. Para mantan Debt Collector ini d rekrut jadi karyawan kontrak Bank bersangkutan.

Lah apa bedanya coba :)
 
saya ngga pake kartu kredit jadi ngga tau perilaku para debt collector itu jika nagih utang. namun saya setuju aja debt collector ditiadakan. Toh tanpa mereka kartu kredit tetap eksis.
 
Setuju d hapus aje ...
Biarkan bank penerbit CC yang mengelola penagihan utang piutang. Para mantan Debt Collector ini d rekrut jadi karyawan kontrak Bank bersangkutan.

Lah apa bedanya coba :)

Bedanya kalau debt collector nya jadi pegawai bank, maka pihak bank harus bisa bertanggung jawab baik dari segi pidana maupun perdata jika terjadi tindak kekerasan saat penagihan.

Berbeda jika mereka menggunakan jasa pihak ke tiga (outsourcing), maka jika ada tindak kekerasan, maka pihak bank tidak akan bertanggung jawab. Selain itu pihak bank juga tidak perlu menggaji dan memberi tunjangan secara rutin kepada debt collector tersebut jadi menghemat keungan bank itu juga

Sebaiknya dibuat undang-undang khusus buat debt collector ini agar tidak terjadi insiden serupa.
 
Mau tanya boleh Yak..??

Perbedaan debt collector
Sama kredit collector Apa yak..??

Berdasarkan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Silahkan diterjemahkan sendiri :)
 
Pemenang debat pada topik ini diputuskan dimenangkan oleh Carl_Sagan pada postingan #9.

Hasil Polling:
44,44 % memilih setuju
55,56 % memilih tidak setuju
0 % memilih netral


-dipi-
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top