Duh, Dua Guru SMP Cabuli Dua Siswi. Tega Nian!

ponconugroho

New member
Diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli dan memperkosa muridnya, dua guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Gunung Batu, Kota Bogor, dilaporkan ke polisi.

Keduanya yakni BR, 25, dan BN, 25. BR diketahui guru mata pelajaran kesenian dan budaya.

BN merupakan pengajar olahraga sepak bola dan futsal di sekolah tersebut. Kedua guru tersebut masih bujangan dan memiliki tugas ganda di sekolah tersebut yakni sebagai penjaga perpustakaan milik sekolah.

Keduanya diduga mencabuli dan memperkosa Bunga (nama samaran), 15, dan Mawar (nama samaran), 15. Bunga dan Mawar merupakan siswi kelas II SMP tersebut.

Oleh kedua siswi itu, dua guru nakal tersebut dilaporkan ke polisi pada Sabtu (9/4) siang oleh MS, 39, orang tua dari Bunga.

Kasus itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Indra Gunawan. Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan dugaan perkosaan yang dilakukan oleh BN dan BR.

Kok ada guru tega seperti ini ya, nggak ngajari yang baik, malah mencabuli murid!

Sumber : http://unik-aneh-langka.blogspot.com/2011/04/dua-guru-smp-cabuli-dua-siswi.html
 
menunggangi kali den :)



kedua guru tsb perlu d hukum berat minimal 6 thn penjara biar kapok
namun sayangnya pemerkosa d negara kita ini kadang d biarkan bebas aja tp kl maling ayam d penjara

nunggu den pale aja dulu..
 
astaghfirullahal adzhiiimm..., sungguh biadab dan benar-2 memalukan tindakan yang dilakukan oleh 2 orang oknum tersebut
sebagai seorang pendidik tidak dibenarkan untuk melakukan hal seperti, karena sangat bertentangan dengan KODE ETIK PROFESI, saya secara pribadi yakin kalau 2 oknum trsebut bukanlah guru tetap yang pernah mengenyam pendidikan sebagai guru, karena tindakan mereka itu sudah di luar dan menyalahi tanggung jawab seorang guru yg sebenarnya.
 
astaghfirullahal adzhiiimm..., sungguh biadab dan benar-2 memalukan tindakan yang dilakukan oleh 2 orang oknum tersebut
sebagai seorang pendidik tidak dibenarkan untuk melakukan hal seperti, karena sangat bertentangan dengan KODE ETIK PROFESI, saya secara pribadi yakin kalau 2 oknum trsebut bukanlah guru tetap yang pernah mengenyam pendidikan sebagai guru, karena tindakan mereka itu sudah di luar dan menyalahi tanggung jawab seorang guru yg sebenarnya.

tunjangan profesional bulanan kedua guru tsb d hentikan aja tuh
kl perlu juga NUPTK-nya d cabut
 
aku yakin den mereka brdua hanyalah guru bantu di sekolah tersebut, dan bukan guru tetap pada sekolah tersebut, tapi andai mereka berstatus PNS maka aku sangat setuju dgn usulan den moja bahkan bila perlu di pecat dari jabatan guru dan status PNSnya.
 
Profesi sebagai GURU itu sebenarnya tidaklah mudah den.... tidak seperti profesi yang lain karena sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya GURU itu harus bertanggung jawab dengan apa yang diajarkan kepada para siswanya.

Pengertian GURU menurut PP No. 74 Tahun 2008
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
 
Back
Top