Politik Reaksioner, yaitu sikap rakyat yang selalu mempertanyakan dan banyak menuntut sikap pemerintah akan membuat negara Indonesia semakin cepat ber

Kelompok anda masuk ke dalam tim:


  • Total voters
    30
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.
ini pertanyaan untuk saya..?? or untuk kita semua kak..??

kalau untuk saya.....
mmhh.. mhh.. boleh gak kalo dijawab sepengetahuan saya aja ?
kalau sepengetahuan saya, reaksioner itu ultra konservative, sehingga lebih banyak menolak pembaharuan.
boleh gak gitu..??

Pertanyaannya daku tujukan untuk kelompok hijau, karena setelah melihat berlembar-lembar halaman daku melihat ada perbedaan persepsi soal apa yang disebut reaksioner.

Dan benar, salah satu ciri reaksioner adalah bertumpu pada poros konservatif, walaupun tidak semuanya begitu. White army itu konservatif, tapi calvin dan Martin Luther itu radikal.

Soal definisi reaksioner sendiri sudah berkembang menjadi grammatical forms yang disebut peyoratif. Tapi di sini daku nggak berada pada posisi 'memaksakan' agar pembahasan yang diambil oleh kelompok hijau berada pada koridor ini, walaupun nantinya debat ini hanya akan berputar-putar saja karena beda pendefinisian.



mesti dijawab ya kak..?? xixixi
Di ii aja yaa..
gak usah di Indonesia.. darkgrey takut pengetahuan darkgrey ga nyampe.. masih kecetekan banget.....
Di II.. ada beberapa personil yang bisa di golongkan reaksioner kok.. (salah satunya darkgrey sendiri mungkin.. dan contoh yang paling jelas mungkin om kal kal yang baru baru ini mengundurkan diri.. hehe)
dan apakah protes protesnya tidak berguna..? merugikan..?? menghambat kemajuan..??
protes protesnya kebalikan dari progressive..??
xixixi
not really.. she did real good utk memaksa rulling part here to take notice
Wah ini contoh yang menarik :D . Semoga apa yang akan daku ungkapkan tidak sampai OT terlalu jauh.

hmmm gitu ya. apakah darkgrey akan bikin kritikan juga walaupun semuanya sudah baik dan benar? Apakah tujuan dalam mengkritik atau protes ini punya misi lain yang tersembunyi selain demi kebaikan bersama? Apakah dalam memberi kritik dan melancarkan protes lebih karena merasa yang dikritik adalah lawan atau musuh yang harus selalu dilawan dan dijatuhkan?

Kalau semua pertanyaan itu jawabannya adalah iya, maka layak dianggap sebagai golongan reaksioner (walaupun bagi daku akan sedikit lucu karena dimana-mana nggak ada yang mau dicap reaksioner atau mengecap dirinya sendiri sebagai reaksioner).
Kalau jawabannya adalah tidak, maka itu jauh dari apa yang disebut reaksioner. Itu cuma 'kritikus' biasa aja yang ingin menyampaikan pendapat in the name of kebenaran.

Terus soal contoh satunya. Om kal kal itu siapa? daku menduganya adalah Non Kalin. Semoga dugaanku ini benar. And did she do really good?? NO !!
Kritik dan protesnya itu double standart, nggak obyektif, jauh dari common sense, tidak terencana dengan matang dan bullcrap. Daku siap dimintai pertanggungjawaban soal postinganku ini, dan siap kasih bukti-bukti dengan apa yang sudah daku tulis. Dan contoh ini memang layak dikatakan sebagai reaksioner dengan definisi dan persepsi yang daku punya.





menurut saya kemajuan yang anda maksud hanya berdimensi waktu kok kak
terkait menuju kesananya pasti... going concern.. reactionary or not
bahkan, kebalikan dari progressive bukan cuma reaksioner lho.. hehe..

terkait dengan pertanyaan mengenai apakah lawan dari progressive bisa membawa perkembangan atau tidak.. weeh..
define progressive..

banyak, teramat banyak progress yang dimaksud oleh pemerintah (dan bukan cuma pemerintah, rulling party,) adalah progress yang sama sekali tidak berpijak pada kondisi real dimasyarakat.
tidak membumi, bahkan sama sekali aneh.
Ini yang daku bilang tadi bahwa karena perbedaan definisi dan persepsi maka debat ini akan muter-muter. Tapi nggak apa-apa, daku tetap akan selalu memakai definisi dan persepsi yang sangat daku yakini benar.

Maka daku akan selalu bilang, kalau ada yang nggak pas memang layak diprotes/dikritik, tapi begitu sudah ada yang pas dan kritik/protes masih berlangsung itu yang nggak layak. That's why reaksioner menjadi kata yang masuk ke dalam golongan peyoratif.




baik, mungkin sekarang lah saatnya kami membahas mengenai tujuan.. jika sebelum sebelumnya kami masih menghindari pembahasan mengenai tujuannya
xixi..

jika mainstream pemikiran rulling party tidak berdasar kepada kemajuan rakyatnya, dalam banyak aspek,
memang akan bermunculan kelompok yang menyediakan diri untuk melawan mainstream tersebut.
dan hampir pasti bersifat reaksioner
is it bad..?? tidak mendukung kemajuan..?? merugikan..?? membuat instabil..??
saya rasa tidak

ooh itu sangat mendukung kemajuan, nggak merugikan, dan tidak membuat instabilitas. Tapi sayangnya itu bukanlah hal yang disebut reaksioner.
 


Nah terus daku tanya, apa buktinya "tak boleh satupun rakyatnya menyuarakan pendapat" ?? Apa dengan pernyataan itu kelompok merah harus diam saja, tanpa perlu bukti lebih lanjut? Pernyataan anda itu konsekuensinya banyak sekali lho. Jadi wajar kalau daku minta bukti.

Dan itu masih daku minta dan daku tunggu.

Rakyat diikat oleh undang2 sehingga kebebasan berpendapat dikebiri oleh pemerintah

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan

Ketentuan-ketentuan tersebut dirasa menghambat ataupun membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum yang telah mendapatkan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4. masih terdapat satu pasal yang sebagian kalangan menganggap Undang-Undang ini justru menghambat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum pasal 9 ayat (2)

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, pada hari besar nasional

tulisan yang saya BOLD itu yg membuktikan bahwa pemerintah membungkam rakyatnya. hanya boleh menyuarakan aspirasinya dijalanan tapi tak boleh ke istana. Emank kalo di jalanan beraspirasi ada pemerintah yang dengar?
 
Rakyat diikat oleh undang2 sehingga kebebasan berpendapat dikebiri oleh pemerintah
Seriously???????
Jadi ini jawaban untuk soal "tidak satupun...." itu???

Dengan yang banyak terjadi sekarang itu, masih bisa dibilang dikebiri???
Anda pernah ikut demo? atau setidaknya pernah ngurus ijin, sori bukan ijin, pernah ngurus surat pemberitahuan untuk demo? Itu mudah banget lho, dan nggak akan ada dengan apa yang disebut dikebiri itu.

Lalu soal ini

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : di lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, pada hari besar nasional
Daku speechless dengan bantahan ini :))
Coba diskusikan dengan kelompok anda, apakah bantahan ini bisa dimasukkan ke dalam suicidal post atau tidak.
Kalau nggak dapet jawaban, daku akan dengan senang hati "menelanjangi" postingan ini.

d-net said:
tulisan yang saya BOLD itu yg membuktikan bahwa pemerintah membungkam rakyatnya. hanya boleh menyuarakan aspirasinya dijalanan tapi tak boleh ke istana. Emank kalo di jalanan beraspirasi ada pemerintah yang dengar?
Saranku baca baik-baik UU nya, baru kasih komen supaya nggak merugikan kelompok anda.
Oh iya, sambil cari info demo-demo apa saja yang pernah dilakukan di depan Istana. Kalau misalnya terlalu susah, nanti daku bantu.
 
Rakyat diikat oleh undang2 sehingga kebebasan berpendapat dikebiri oleh pemerintah



tulisan yang saya BOLD itu yg membuktikan bahwa pemerintah membungkam rakyatnya. hanya boleh menyuarakan aspirasinya dijalanan tapi tak boleh ke istana. Emank kalo di jalanan beraspirasi ada pemerintah yang dengar?

membungkam rakyat??????? wedehh... trus kita ini disini bebas ngomong apa aja kok ndak dibungkam?
 
yang mo demo kok ngeyel.. udah ada tempat" yang diizinkan untuk berdemo.. tujuannya yo bukan untuk membungkam aspirasi.. tapi agar demo atau penyampaian aspirasi bisa lebih tertib sehingga ndak mengganggu hak" orang lain ataupun kegiatan yang sedang berlangsung di tempat tersebut.
 
Seriously???????
Jadi ini jawaban untuk soal "tidak satupun...." itu???

Dengan yang banyak terjadi sekarang itu, masih bisa dibilang dikebiri???
Anda pernah ikut demo? atau setidaknya pernah ngurus ijin, sori bukan ijin, pernah ngurus surat pemberitahuan untuk demo? Itu mudah banget lho, dan nggak akan ada dengan apa yang disebut dikebiri itu.


yang terjadi sekarang bukan karena tak dikebiri. Undang2 tetap melarang tapi masyarakat ingin agar pemerintah mendengarnya makanya tetap menyuarakan aspirasinya dibawah tekanan pihak keamanan


Oh iya, sambil cari info demo-demo apa saja yang pernah dilakukan di depan Istana. Kalau misalnya terlalu susah, nanti daku bantu.

seperti postingan saya sebelumnya, undang2 melarang rakyat menyuarakan aspirasinya di depan istana. Jika sekarang ada yg melakukannya bukan karena pemerintah setuju. Tapi inisiatif rakyatlah hingga bisa ke depan istana dan berharap pemerintah dapat mendengar jeritan rakyatnya.
 
yang terjadi sekarang bukan karena tak dikebiri. Undang2 tetap melarang tapi masyarakat ingin agar pemerintah mendengarnya makanya tetap menyuarakan aspirasinya dibawah tekanan pihak keamanan




seperti postingan saya sebelumnya, undang2 melarang rakyat menyuarakan aspirasinya di depan istana. Jika sekarang ada yg melakukannya bukan karena pemerintah setuju. Tapi inisiatif rakyatlah hingga bisa ke depan istana dan berharap pemerintah dapat mendengar jeritan rakyatnya.
Soal ini sebenarnya sudah ditanggapi oleh kelompok kami. Tolong dibaca soal ini
yang mo demo kok ngeyel.. udah ada tempat" yang diizinkan untuk berdemo.. tujuannya yo bukan untuk membungkam aspirasi.. tapi agar demo atau penyampaian aspirasi bisa lebih tertib sehingga ndak mengganggu hak" orang lain ataupun kegiatan yang sedang berlangsung di tempat tersebut.
Dan daku nggak habis pikir, kebebasan seperti apa lagi yang perlu diberikan sehingga negara ini bisa dikatakan tidak mengkebiri dan membungkam penyampaian pendapat.

Anyway, gimanapun daku akan menanggapi soal postingan ini.
Pertama, dalam prinsip hak asasi itu juga mempertimbangkan adanya hak asasi orang lain. Menyampaikan pendapat itu adalah hak asasi, tapi pelaksanaannya supaya tidak melanggar hak asasi orang lain dia perlu dibikin peraturan. Dan yang namanya peraturan tentu ada batasan-batasan tertentu. Itulah gunanya UU itu.

Selain itu, UU produk Orba itupun sangat lunak, karena apabila terjadi kejahatan atau kerusuhan dalam melakukan aksi unjuk rasa maka Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tidak dapat menjerat pelaku kejahatan atau pelaku provokasi terhadap timbulnya kerusuhan. Akan tetapi bagi pelaku kejahatan atau kerusuhan ketika terjadi unjuk rasa baru dapat dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana. Dan apabila belum ada peraturan yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan ketika melakukan unjuk rasa maka, bagi pelaku tidak dapat dijerat hukuman karena sesuai asas hukum pidana nullum dellictum nulla praevia lege poenali (tidak ada tindak pidana tanpa didahului peraturan tertulis).

Jadi pertanyaannya adalah, mau sebebas apalagi supaya bisa dikatakan negara ini tidak membungkam dan mengkebiri warga negaranya dalam hal menyampaikan pendapat???
 
Thread ditutup...dan segera akan diumumkan pemenangnya...


Thanks untuk partisipasinya, debat kelompok selanjutnya akan segera dibuat dan sedikit diperbaiki sistem pelaksanaannya....



-dipi-
 
Setelah berlangsung debat selama 2 minggu, yang diikuti oleh 15 anggota kelompok merah, dan 13 anggota kelompok hijau (sesuai dengan hasil polling) maka dengan ini tim juri memutuskan bahwa kelompok merah sebagai pemenang debat kelompok pada topik ini...

Dari segi materi topik, kelompok merah lebih terlihat unggul dibanding kelompok hijau..
Dari segi argumen dan sanggahan yang terjadi, masih ada beberapa poin yang disampaikan kelompok merah yang tidak ditanggapi oleh kelompok hijau...
Kedua kelompok sama2 melakukan kesalahan fatal dalam berdebat, yaitu menyetujui apa yang disampaikan kelompok lawan melalui masing2 anggotanya...

Secara keseluruhan debat berlangsung dengan baik...semoga kedepannya bisa lebih ditingkatkan lagi...

Selamat untuk kelompok merah....



-dipi-
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top