* Pengguna Narkoba Kurang 1 Gram Bebas

spirit

Mod
Aturan Baru Pengguna Narkoba Rawan Kongkalikong
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir Tribunnews.com - Rabu, 11 Mei 2011 23:37 WIB

Korban-Narkoba.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru pemerintah bahwa pengguna narkoba kurang 1 gram yang tertangkap kali pertama bisa bebas rawan kongkalikong antara polisi dan si pengguna.

Demikian disampaikan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (11/5/2011).

"Jika pengedar yang ditangkap. Lalu mereka kongkaling dengan polisi agar kepolisian menyatakan bahwa dia hanya memiliki 1 gram dan dikatakan sebagai pengguna," ungkap Adrianus.

Mulai tahun ini, Kemenkumham dan BNN sepakat menerapkan ketentuan bagi pengguna narkotika kurang dari 1 gram yang kali pertama ditangkap hanya direhabilitasi, merujuk pada UU No 35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011.

Adrianus memahami, bahwa terobosan dalam aturan ini memilki semangat kemajuan dalam pemberantasan narkotika, karena dapat menekan ongkos sosial yang harus ditanggung. Selain itu, dengan tidak dipenjaranya para pengguna narkotika dengan klasifikasi tertentu akan membuat fokus proses re-integrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Namun, lanjut Adrianus, dengan aturan ini pula para pengedar atau bandar sangat mudah mengakali kepolisian sehingga menempatkan dirinya seolah-olah tak melanggar hukum. "Misalnya, ada pengedar yang ditangkap polisi, kemudian membuang barang yang dia bawa dan yang tersisa hanya sejumlah yang ditetapkan oleh negara, maka kemudian yang bersangkutan bebas," ujar Adrianus.

Menurutnya, sudah seharusnya lembaga penegak hukum memilki daya tangkal untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu. Sebab, para pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana kejahatan yang lain, selalu mencari celah untuk lolos dari jeratan hukum.

* Klasifikasi pengguna narkotika bebas saat kali pertama ditangkap:

Shabu: 1 gram
Ekstasi: 2,4 gram = 8 butir
Heroin: 1,8 gram
Kokain: 1,8 gram
Ganja: 5 gram
Daun koka: 5 gram
Meskalin: 5 gram
Psilosybin: 3 gram
D-lysergic acid diethylamide: 2 gram
Phencyclidine: 3 gram


sumber: tribunnews.com
 
eh buset. Peraturan apaan nih?
Ketika end user pegang drugs, itu berarti ada pengedarnya. Kalau peraturan macam ini diberlakukan bakal banyak lobang yang dipakai untuk pemasaran drugs.

Dumbass!!
 
Back
Top