Melanggar Hak Cipta = Zalim

Tomoyo

New member
Banyak pihak mengelus dada atas pelanggaran hak cipta.

Pembajakan atas produk
marak terjadi yang merugikan pemegang hak cipta atas suatu produk atau hasil karya. Ini terjadi, baik pembajakan atas rekaman dalam bentuk kaset maupun compact disc. Demikian pula, pada film, program komputer, dan bentuk produk lainnya.

Melalui fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan merupakan kezaliman yang hukumnya haram. Menurut mereka, dalam hukum Islam hak cipta dipandang sebagai hak kekayaan yang mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya kekayaan.

Dengan demikian, tak boleh memakan harta orang lain. Dalam Surah An-Nisa ayat 29, Allah menetapkan larangan manuisia saling memakan harta sesamanya dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku diantara mereka, yang dilakukan suka sama suka. Allahpun menekankan kepada manusia untuk tidak merugikan haj-hak orang lain dan merajalela dimuka bumi membuat kerusakan. Ini terungkap dalam surah Al-Syuara ayat 183. Surah lainnya, yaitu Al-baqarah ayat 188, menjadi landasan larangan untuk memakan harta atau hak orang lain.

Seseorang, janganlah memakan harta orang lain dengan cara batil dan membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan yang berlumur dosa. Rasulullah melalui sejumlah hadis juga tak memperkenankan manusia untuk melanggar hak dan mengambil harta orang lain.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Alimad, misalnya, Rasul dalam khutbahnya memaparkan, tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hati saudaranya itu. Demikian pula, dalam hadis Qudsi yang tak membolehkan terjadinya kezaliman di tengah masyarakat.

Menurut cendekiawan Muslim, Fathi al-Duraini, mayoritas ulama dan kalangan mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat tergolong harta berharga, seperti benda jika boleh dimanfaatkan secara syara atau hukum
Islam.

Berkenaan dengan hak kepengarangan yang masuk ke dalam salah satu jenis hak cipta, ulama ternama Wahbah Zuhaili, dalam aler Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, mengatakan karena hak kepeng rangan merupakan hak yang dilindungi hukum Islam, mencetak ulang atau mengopi buku tanpa izin yang sah dianggap sebagai pelanggaran.

Ia menganggap langkah tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap hak pengarang. “Artinya, perbuatan itu adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pangangan hukun Islam." ungkap Zauhailio. Perbuatan itu, termasuk pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim.

Dalam fatwanya, selain menetapkan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta adalah haram, MUI pun menguraikan hak cipta dapat dijadikan objek akad, baik akad pertukaran komersial maupun nonkomersial, serta dapat diwakafkan dan diwarisi. Banyak ulama yang mengakui itu, Mereka mengatakan harta pusaka adalah harta atau hak.

Dalam buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam yang merupakan kumpulan keputusan muktamar musyawarah nasional, dan konferensi besar Nahdiatul Ulama (NU) 1926 hingga 2004, disebutkan hak cipta dilindungi olch hukum Islam sebagai hak milik dan daat menjadi tirkah atau harta peninggalan bagi ahli warisnya.

Mengenai pencetakan dan penulisan karya tulis orang lain, NU memaparkan, mencetak dan menerbitkan karya tulis pihak lain hukumnya haram kecuali ada izin dari pemilik hak atau pengarangnya. Bisa juga izin dari ahli waris atau pemegang kuasa atas hak cipta tersebut.
Oleh karena itu, penyalinan sebuah karya tulis mengharuskan pihak penyalin memperoleh izin dari penulis karya itu. Bisa juga si pemilik menyatakan, “Silakan memanfaatkan buku tersebut sebagaimana yang Anda inginkan.” Diperbolehkan pula menyalin kitab yang telah diwakafkan bagi orang yang dapat memanfaatkannya.

Apabila muncul sebuah kondisi saat pemilik hak, penulis, ahli waris, atau pemegang kuasa atas hak cipta itu sudah tidak ada, hak cipta karya tulis tersebut menjadi hak kaum muslimin demi kemaslahatan umum.

Republika, Ferry Kisihandi
 
Back
Top