Mau Jadi Pimpinan KPK? Silakan Daftar!

Dipi76

New member
Pendaftaran Dibuka
Mau Jadi Pimpinan KPK? Silakan Daftar!
Icha Rastika | Inggried | Senin, 30 Mei 2011 | 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dibuka pada Senin (30/5/2011) pagi ini. Sekretaris pantitia seleksi (pansel) pimpinan KPK, Ahmad Ubbe, mengatakan, proses pendaftaran dibuka pada pukul 08.30 hingga 17.00 di Aula Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, selama 14 hari.

"Tidak ada persyaratan yang berubah. Semua sesuai dengan ketentuan di Pasal 29 Undang-Undang KPK," kata Ubbe saat dihubungi, hari ini.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 29 UU KPK, calon pimpinan KPK harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang bertakwa dan sehat jasmani serta rohani. Dari segi pengalaman kerja, minimal calon pimpinan KPK telah bekerja selama 15 tahun. Dari pengalaman selama 15 tahun, lanjutnya, 5 tahun di antaranya pengalaman kerja di bidang hukum.

"Lima tahun di bidang hukum, dan bidang terkait hukum seperti ekonomi, keuangan, dan perbankan," tambah Ubbe.

Pengalaman lima tahun di bidang hukum itu, lanjutnya, tidak harus di kantor yang sama. "Asalkan dengan catatan tertulis dari kantor tempat pendaftaran bekerja," ujar Ubbe.

Proses pendaftaran calon pimpinan KPK tersebut akan dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi. Pansel KPK akan menyeleksi para pendaftar secara administratif selama 30 hari. Setelahnya, proses seleksi dilanjutkan dengan meminta tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lulus seleksi administrasi.

"Sama seperti tahun lalu (prosesnya). Ada uji makalah, wawancara, profile assessment," kata Ubbe.

Diharapkan, lanjutnya, pada pertengahan Desember mendatang proses seleksi sudah rampung, baik di tingkat panitia maupun pada pembahasan di DPR. "Pada tanggal 17 Desember dijadwalkan KPK akan punya pimpinan baru," tandasnya.

Masa kepemimpinan Busyro Muqoddas bersama empat unsur pimpinan KPK lainnya akan berakhir tahun ini. Pansel KPK akan memilih lima orang pimpinan yang akan menduduki satu posisi sebagai ketua, dua posisi sebagai wakil ketua bidang pencegahan, dan dua posisi sebagai wakil ketua bidang penindakan. Mereka akan menggantikan Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, serta Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.



Sumber: Kompas



-dipi-
 
yang pasti dia mesti Bersih dari korupsi sekecil apa pun tuk menjadim pimpinan organisasi macam KPK
 
kalau gue jadi ketua KPK gue ngak akan tergoda di suap uang tapi kalau di suap dengan yang itu baru gue tergoda
 
Back
Top