PT Tiga Persen Diyakini Bisa Berubah

Takoyaki

New member
JAKARTA — Keputusan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR soal kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar tiga persen, dinilai bersifat sementara. Fraksi atau partai-partai di DPR meyakini besaran PT itu masih bisa berubah dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. “Keputusan itu masih bisa berubah di tingkat pansus (panitia khusus),” kata anggota Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, Selasa (5/4).

Menurut Ganjar, fraksinya akan memberikan argumentasi yang lebih kuat atas penentuan PT tiga persen dalam tahapan pembahasan berikutnya. Ganjar menilai, angka tiga persen tidak efektif dalam memperkuat sistem presidensial karena akan mengakibatkan membengkaknya jumlah partai politik (parpol).

Fraksi PDIP sendiri masih berpendapat angka PT yang ideal adalah sebesar lima persen. Ganjar menambahkan, upaya partai yang berkuasa saat ini dengan membentuk koalisi partai pendukung pemerintah, ternyata tidak efektif dalam upaya memperkuat pemerintahan.

Ganjar merujuk pada Sekretariat Gabungan Partai Koalisi (Setgab) yang kerap berselisih di parlemen. Karena itu, kata Ganjar, langkah efektif dalam menyederhanakan jumlah parpol adalah dengan meninggikan angka PT.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan, akan tetap mengusulkan ambang batas parlemen sebesar empat persen. Menurut Saan, Semangat seluruh fraksi di DPR sejauh mi adalah menaikkan ambang batas parlemen, namunbesaran pastinya belum disepakati.

“Prinsip dasar UU Pemilu adalah untuk peningkatan kualitas, sampai sekarang kita masih usulkan PT empat persen,” kata Sekretaris Fraksi Partai temokrat, Saan Mustopa, kemarin.
Saan meyakini, kesepakatan di Baleg DPR yang menyisakan banyak catatan dari setiap fraksi. masih bisa berubah. “PT yang sudah disepakati di Baleg DPR tiga persen, tapi banyak catatannya, kemungkinan bisa berubah,” kata Saan.

Rapat pleno Baleg DPR, Senin (4/4), menyetujui usulan ambang batas parlemen PT sebesar tiga persen. Keputusan itu tertuang dalam Pasal 202 revisi UU Pemilu. “Oktober (2011) nanti harusnya sudah menjadi undang-undang, supaya memenuhi 2,5 tahun persiapan pemilu,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.

Ignatius mengakui, hingga kini belum ada kesepakatan antara partai besar, menengah, dan kecil soal besaran PT. Voting pun dihindari Ignatius selama musyawarah masih bisa dilakukan. Pembahasan berlangsung alot karena partai bear, seperti PDIP, Demokrat, dan PKS mengusulkan angka tiga sampai lima persen. Sementara partai kecil menginginkan angka PT di kisaran 2,5 persen atau lebih kecil. “Tapi, kalau hanya 2,5 persen dinilai tidak mengusung semangat penyederhanaan partai dari fraksi di DPR yang telah digagas pada Pemilu 2008,” kata Ignatius Wakil Ketua Baleg DPR Ida Fauziah menerangkan pada sidang pleno pertama, laporan panitia kerja menyetujui tiga hal. Yakni, besaran ambang batas parlemen sebesar tiga persen dan suara sah nasional, perhitungan suara, dan persyaratan peserta pemilu. “Tapi, ketiganya dapat disepakati (berubah) pada sidang pleno kedua,” ujar Ida.

Republika, 5 April 2011, Yogie Respati/andri saubani
 
Partai: Mesti hitung2an dulu
Kalo 3% yang lolos sapa saja
Kalo 2.5% sapa saja
Bisa dijadikan koalisi, apa tidak
dst dst

Rakyat: Yang memperjuangkan nasibnya pasti akan dipilih
 
Back
Top