Hukuman Mati

JIka Hukuman Mati diberlakukan Bagi Koruptor


  • Total voters
    11
Status
Not open for further replies.

vereke

New member
Negeri ini terisi pejabat2 yang tak amanah. Negeri ini makin parah ketika justru orang yang sehat memerlukan berobat dan menyatakan dirinya sakit. Ini terjadi bagi seorang koruptor terjerat hukum. Parahnya, aparat penegak hukum tak berdaya menghadapi si koruptor ini.

Jika hukuman mati diberlakukan bagi koruptor. Pantaskah?
 
setuju, sebenarnya saya menolak hukuman mati, tapi untuk koruptor adalah sebuah pengecualian.
 
tak setuju koruptor mendapat hukuman mati
lebih tepat jika buatkan hukuman yang dapat membuat para koruptor menderita seumur hidupnya
 
hmm,..
seram juga sih kalau sampai hukum mati, tpi mari kita hitung kembali, berapa banyak kerusakan, kerugian dan penderitaan yang dibuat oleh para koruptor itu,


banyak!
 
boleh saja ,agar pelakunya jera dan mencegah yang lain untuk berbuat yang sama,
tapi harus adil, jangan sampai hukumnya memandang bulu,
 
Lho memang konsekuensi untuk koruptor memang hukuman mati kok. Sudah ada payung hukumnya yaitu UU No 20 tahun 2001. Tapi itu untuk keadaan tertentu. Maksud keadaan tertentu itu adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penangggulangan tindak pidana korupsi. Soal penerapannya di lapangan itu lagi-lagi tergantung dari performance lembaga peradilan kita.

Yang perlu diingat adalah tindakan korupsi di negeri ini harusnya diperjelas lagi definisinya, dan bukan seperti sekarang di mana masih banyak seseorang dilabeli koruptor karena kebijakannya dan bukan karena memperkaya diri. Perlu diperjelas batasan-batasannya antara 'memperkaya diri sendiri' dengan 'merugikan keuangan negara' ataupun campuran antara keduanya.

Itu dulu yang perlu dibahas, baru nanti bisa membahas lebih lanjut soal hukumannya.

Bayangkan kalau saja pada kasus Laksamana Sukardi soal penjualan kapal pengangkut elpiji yang dianggap merugikan keuangan negara karena penjualan kapal (katanya) dibawah harga pasar sampai dijatuhi hukuman mati. Layakkah?
 
bisa dijelaskan bro, hukuman apakah yang membuat koruptor itu menderita?

Dimiskinkan. Semua harta milik koruptor itu dilucuti hingga semiskin-miskinnya. Mulai dari KTP, Rekening, Paspor, SIM, dicabut darinya. Itu cara ampuh menghentikan geraknya. Makan minumnya dibiayai negara didalam penjara hingga akhir hayatnya.
 
Kalo dlm Islam Hukuman Mati hanya utk Pelaku Pembunuhan yg dituntut oleh pihak keluarga korban. Sepertinya Koruptor itu masuk kategori Pencuri, karena korupsi itu dari kata Corrupt/Korup yg punya makna; kurang/berkurang/mengurangi/terkikis/mengikis/tidak cukup/terambil/terpakai lebih/kurang dari cukup. Dgn kata lain; mengurangi dari jumlah yg sebenarnya/sebagian (bukan seluruhnya) atau disebut telah mencuri sebagian (Korupsi). Korupsi telah diasumsikan secara umum sebagai kasus 'pencurian' harta secara sembunyi2. Kalo menurut KUHAP hukumannya kurungan (Penjara). Kalo dlm Islam hukumannya Potong Tangan. Tapi hukum potong tangan bisa ditafsirkan memutus perbuatan, karena simbol tangan adalah perbuatan, maka penjara juga salah satu cara memutus perbuatan seorang pencuri agar perbuatannya tdk terus menerus berkelanjutan, istilahnya terpotong perbuatannya oleh masa tahanan penjara. Kalo hukum potong tangan & kaki dijalankan sesuai dgn yg namanya tangan/kaki secara fisik, tentu juga tdk fleksibel bila diterapkan pd org yg tdk memiliki tangan/kaki (cacat). Karena ada juga org yg tdk punya tangan/kaki itu bisa mencuri. Mencuri di jaman skrg tdk perlu tangan/kaki, tapi cukup pake mulut saja..."...tolong transfer uangnya ke...." maka selesailah pencurian uang tsb. Dilakukan jarak jauh tanpa menyentuh uangnya, atau yg disentuh cuma tombol2 hp/komputer, maka duit langsung berpindah tempat. Perbuatan ini tetap disebut Pencurian. maka hukumannya pun hrs disesuaikan. Kalo diberi hukuman mati ya jelas tdk sesuai dgn perbuatannya. Keadilan juga perlu diterapkan, namun rasanya cuma hukum Islam yg saya anggap memberikan keadilan yg hakiki, karena yg memerintahkan Tuhan (Allah), bukan hukum tulisan yg dibuat oleh pemikiran manusia dalam sebuah kitab hukum. Kalo Tuhan yg sudah memerintahkan sudah pasti Tuhan lebih tahu konsekuensinya atas apa yg sudah di perintahkanNya. Tapi kalo pakar hukum belum tentu memiliki konsekuensi yg kuat dlm hal hukuman yg diberikan atas sebuah kasus hukum. Karena bisa saja uang akan mengalahkan hukuman, sedangkan hukum Tuhan tdk bisa terkalahkan dgn uang. Pada hukuman mati ada denda uang utk menambah/mengganti hukum mati tsb, tapi ini atas perintah Tuhan, bukan hukum tambahan dari manusia, dan pada hukum potong tangan/kaki tdk ada pengecualian tambahan dari Tuhan, dan hukum ini bisa ditafsirkan lagi bila sang pelaku cacat fisik (tdk punya tangan/kaki) dan pelaku pencurian tanpa menyentuh 'barang' curiannya tsb, sekalipun pelaku tdk cacat, Hukum potong dlm Islam bersifat Fleksibel, tapi hukum Mati (Qisas) bersifat absolut, karena nyawa/jiwa memiliki supremasi tertinggi dlm hidup manusia, maka hukumnya pun diterapkan dgn konsekuensi Nyawa, dan Tuhan lebih mengetahui dibalik hukum tsb. Begitulah kira2.


Argumented by: Hacker4Cheater @2011.
 
Tapi di Indonesia kan tidak sedang menggunakan hukum Islam bro. Begitulah kira2.

Ya benar, memang hukum di Indonesia tdk memakai hukum Islam tapi hukum dari Belanda masa lalu yg msh berlaku hingga skrg, Tapi kalo ada poin2 hukum yg tdk sesuai dgn hukum Islam kan bisa diganti/diperbaharui, seperti Hukuman Mati, hukum kita msh terus memperbaharuinya, cuma kadang penerapannya yg salah; ada yg ingin diterapkan pada gembong Narkoba, ada yg ingin diterapkan pada Koruptor, ada yg ingin diterapkan pada teroris, dan ada yg tidak ingin diterapkan pada seorang Pembunuh, dsb. Ini saja msh simpang siur dlm hal penerapan hukumnya, karena dlm kitab hukum Belanda tempo dulu itu tdk ada penerapan hukuman mati. Jadi pakar2 hukum kita yg skrg inilah yg harus menerapkan kecocokan hukumnya. Lebih baik cocokan saja dgn hukum Islam, sekiranya cocok...terapkan, selesai. Begitulah kira2.

reply to.
 
Ini saja msh simpang siur dlm hal penerapan hukumnya, karena dlm kitab hukum Belanda tempo dulu itu tdk ada penerapan hukuman mati. Jadi pakar2 hukum kita yg skrg inilah yg harus menerapkan kecocokan hukumnya. Lebih baik cocokan saja dgn hukum Islam, sekiranya cocok...terapkan, selesai. Begitulah kira2.

reply to.
Yang dimaksud sebagai kitab hukum belanda tempo dulu itu yang mana? KUHP kan? Yang masih jadi kitab hukum pidana di Indonesia sampai saat ini.
Kalau itu berarti pernyataan anda salah, karena KUHP yang tinggalan belanda ini mengatur juga soal hukuman mati. Coba baca KUHP pasal 104, 111, 124, 140, 365, 444 dan 479.
 
Yang dimaksud sebagai kitab hukum belanda tempo dulu itu yang mana? KUHP kan? Yang masih jadi kitab hukum pidana di Indonesia sampai saat ini.
Kalau itu berarti pernyataan anda salah, karena KUHP yang tinggalan belanda ini mengatur juga soal hukuman mati. Coba baca KUHP pasal 104, 111, 124, 140, 365, 444 dan 479.

Wah...ada pakar hukumnya...nyerah deh debat sama SS. Saluutt..!![<:)
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top