spirit
Mod
Setelah Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi, terdapat 22 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bakal menyusul. "Ada sebanyak 23 orang TKI yang terancam mengalami nasib yang sama dengan Ruyati (menjalankan vonis hukuman pancung) di Saudi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Padang, Sabtu (19/6).
Menurut dia, 23 orang itu adalah bagian dari 316 orang warga Indonesia di Saudi Arabia yang terjerat kasus-kasus hukum di negara tersebut. Data tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Menkumham RI dengan menteri-menteri terkait bidang hukum di Arab Saudi yang dilaksanakan di negara itu pada 13 April 2011.
Ia menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia memperjuangkan agar para TKI bermasalah hukum dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemerintah Saudi dapat membebaskan TKI yang bermasalah hukum, terkecuali mereka yang telah jatuh vonis matinya (Qishas) dan tidak mendapat status Takzir atau tidak ada maaf dari pihak keluarga korban.
Ia mengatakan, ada 23 orang TKI, termasuk Ruyati yang terancam hukuman pancung tersebut. Seorang di antaranya yakni Ruyati binti Satubi telah dilakukan hukuman pancung pada Sabtu ini pukul 03.00 waktu setempat.
Patrialis mengaku pemerintah akan terus berjuang agar 22 TKI lainnya tidak mengalami nasib yang sama dengan Ruyati. Pihak Saudi juga akan membantu agar keluarga para korban dari kesalahan hukum pada TKI dapat memberikan maaf, sehingga vonis hukuman pancung dapat diganti dengan hukuman lainnya.
sumber: metrotvnews.com