suami istri

vachru

New member
dalam hukum islam ...apabila suami istri sesudah berwudhu kmudian bersentuhan,,apakah batal wudhunya atau tidak..???
penjelasan dan alasan-alasannya ya,,:finger:
<3D
 
aku copy paste kan aja artikelnya
Dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, termasuk masalah yang dipermasalahkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.

Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema''af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 23)

a. Pendapat yang Membatalkan

Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`.

Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.

Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.

Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium.

Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.

Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.

b. Pendapat yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.

Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.

Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.

Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra. dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa. (HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Wallahu a`lam bishshawab.

sumber:http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1135670317
 
dalam hukum islam ...apabila suami istri sesudah berwudhu kmudian bersentuhan,,apakah batal wudhunya atau tidak..???
penjelasan dan alasan-alasannya ya,,:finger:
<3D

Bersentuhan apa dulu den?
Bersentuhan kulit biasa ato 'bersentuhan' yg artinya bersetubuh?
Kl cuma kulit doang yg bersentuhan, ga membatalkan lah.....
Jangankan kulit, bersentuhan bibir pun ga membatalkan.....
Rasulullah pernah hendak sholat, dan dia menyempatkan mencium istrinya, beliau tidak mengulangi lg wudhunya.

Udah dijelaskan ma den masykur kan.....
 
ya gak gitu juga kaleeeeeee ,, setidaknya kan kalo mau gituan wudhu dulu juga malah bagus,,,, hehehehe,, ya kan..????

jadi gima ...
 
Back
Top