Melihat Calon istri sebelum Khitbah

princess_novie9

New member
MELIHAT CALON ISTRI SEBELUM KHITBAH

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a . Beliau berkata :Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan,kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya,maka lakukanlah."Hadist ini shahih dan mempunyai riwayat lain yang menguatkannya.

Ulama 4 madzhab dan mayoritas Ulama menyatakan
bahwa seorang lelaki yang berkhitbah kepada perempuan disunahkan untuk melihat atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi.Rasulullah telah mengijinkan itu dan tidak menyarankan dan tidak disyaratkan untuk meminta ijin kepada perempuan bersangkutan.Landasan itu untuk hadist sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a berkata :Aku pernah bersama Rasulullah SAW lalu datanglah seorang lelaki,menceritakan kalo dia sudah menikahi seorang perempuan dari kaum Anshar,lalu Rasulullah menanyakan,"sudahkah anda melihatnya??" lelaki itu menjawab,"Belum".
"pergilah dan lihatlah dia" kata Rasulullah,"karena pada mata kaum anshar kadang ada sesuatunya"

Para Ulama sepakat kalau melihat perempuan dengan tujuan khitbah tidak harus mendapatkan ijin perempuan tersebut,bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan.bahkan boleh dilakukan berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum berkhitbah.Ini karena Rasulullah SAW dalam hadist diatas memberikan ijin secara mutlak dan tidak memberi batasan. Selain itu,perempuan kebanyakan malu kalau diberitahu kalau dirinya akan dikhitbah oleh seseorang .

Begitu juga kalo diberitahu terkadang akan menimbulkan kekecewaan pada perempuan,misalnya pihak lelaki telah melihat perempuan yang bersangkutan dan memberitahunya akan menikahinya,karena satu dan lain hal pihak lelaki membatalkan,padahal pihak perempuan sudah mengharapkan.Maka para Ulama mengatakan,sebaiknya ketika melihat calon istri sebelum khitbah resmi . Sehingga kalo ada pembatalan dari salah satu pihak laki maupun perempuan tidak ada yang dirugikan.Lain halnya kalo membatalkan setelah khitbah kadang menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan .Persyaratan untuk melihat adalah dengan atau tanpa khalwat (berduaan saja) dan tanpa bersentuhan karena itu tidak diperlukan .Bagi perempuan juga boleh mengkhitbahi lelaki yang akan menikahinya sebelum memutuskan menerima atau menolak.

`PAra Ulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkannya lelaki melihat perempuan yang ditaksir sebelum khitbah.Sebagian besar Ulama mengatakan boleh melihat wajah dan telapak tangan.Dan sebagian ulama mengatakan boleh melihat kepala yaitu rambut,leher dan betis.
Dalil pendapat ini adalah hadist diatas bahwa Rasulullah telah mengizinkan lelaki melihat perempuan sebelum khitbah,artinya ada keringanan disana.
Kalau hanya wajah dan telapak tangan tentu tidak perlu mendapatkan keringanan dari Rasulullah karena aslinya diperbolehkan.
Yang wajar melihat perempuan batas aurat keluarga ,yaitu kepala,leher dan betis.Dari Ummar bin Khatabb ketika berkhitbah dengan Ummi Kultsum binti Ali bin Abi Tholib melakukan demikian.

Dawud Al Dhahiri, Seorang ulama Tekstualis punya pendapat nyentrik,bahwa boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya, bahkan tanpa baju sekalipun.Pendapat juga diriwayatkan oleh Ibnu Aqil dari Imam Ahmad alasannya hadist yang membolehkan melihat calon istri tidak membatasi sampai dimana dperbolehkan melihat,tentu saja pendapat ini mendapat tentangan para Ulama AuZa'i mengatakan boleh melihat anggota badan tempat-tempat daging.

Bagi perempuan yang akan menerima khitbah disunahkan untuk menghias dirinya agar terlihat cantik. Imam Ahmad berkata,"ketika seorang lelaki berkhitbah kepada seorang perempuan,maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya dulu.Kalau baru dipuji aka tanyakanlah tentang agamanya,sehingga kalau ia membatalkan karena alasan agama.Kalau ia menanyakan tentang agamanya dulu ,lalu kecantikannya maka ketika membatalkan adalah karena kecantikannya bukan agamanya.(ini kata orang bijak)<<3)<<3)<<3)[<:)@-->=b=:finger:
 
khitbah itu melamar ya?



iya khitbah itu melamar atau untuk lebih jelasnya
khitbah berasal dari kata Al Khitbah dengan dikasroh "kho" nya berarti pendahuluan "Ikatan Pernikahan" yang maknanya :permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya. Hal ini pada umumnya ada pada laki-laki.Maka yang memulai disebut KHOOTOBAN (yang meminang) sedang yang lain disebut Makhtuuban (yang dipinang).

Sedangkan khitbah menurut mutiarahati alkarami (khitbah menurut arti sebenarnya)
Pengertian khitbah menurut buku islami alfiqhul islami wa'adilatuhu karya syaikh wahhab az-zuhaidi (katanya ini buku sering dipake rujukan penentuan fatwa para ulama..),ialah menjelaskan rasa suka untuk menikahi seorang perempuan tertentu,dan memberitahu Walinya kalo dia suka. Khitbah ini bisa disampaikan oleh wali pelamar atau langsung,khitbah dikatakan sah (sempurna)jika sang wanita menyetujuinya atau wali menyetujuinya.
Jika ada yang menyatakan cintanya pada seseorang pasangannya dan berkomitmen menikahinya,maka itu sudah jatuh definisi khitbah.Jadi hati-hatilah jika kalian mengungkapakan perasaan ini kepada lawan jenis kalian.

begitu jawaban dari saya dan semoga bermanfaat danterimakasih perhatiannya ....:finger:[<:)<<3);)
 
habis dapat pencerahan langsung prakteken ah ,,,hehehehe



iya boleh aza....pokonya harus kepada orang yang sudah yakin untuk kamu nikahin dan tentunya yang kamu cintai lho......
saya doain semoga tidak salah pilih dan dapat langgeng sampai akhir hayat.....aminn.....

sukses ya man .....cayo....[<:)@-->:finger:<<3);):)
salam...
 
iya deh..qw doain semoga dapat apa yang dicari.....(gadis impiannya)
semangat...kalo jodoh pasti datang sendiri.....hehehehehhehe>8|>8o
 
Back
Top