Dewan Fatwa Malaysia Sebut Minuman Beralkohol Ringan Tergolong Halal

Dipi76

New member
Dewan Fatwa Malaysia Sebut Minuman Beralkohol Ringan Tergolong Halal
Selasa, 26 Juli 2011 07:13 WIB

barbican-_110726071917-813.jpg


REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Dewan Fatwa Nasional Malaysia memutuskan minuman ringan malt atau minuman beralkohol ringan seperti Barbican boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Menurut Dewan, produk tersebut mengandung alkohol rendah dan tidak memabukan.

"Temuan ini mengesahkan fatwa yang dibuat sebelumnya dari rentang tahun 1984 hingga 2010,” papar Ketua Dewan Fatwa Nasional, Prof Emeritus Tan Sri Abdul Shukor Husin seperti dilansir dari Kantor Berita Malaysia, Senin (25/7)..

Dikatakan Abdul Shukor, putusan itu telah melalui serangkaian diskusi dan diagendakan dalam dewan Muzakarah pada tanggal 16-18 Juni 2011. "Dengan putusan itu, Muslim Malaysia tidak perlu khawatir tentang status minuman ini karena halal (diizinkan) bagi Muslim," kata Abdul Shukor.

Namun, Abdul Shukor menyarankan kepada produsen minuman malt untuk tidak menggunakan label halal yang dapat menyebabkan kebingungan bagi konsumen, khususnya Muslim.

Putusan Dewan Fatwa berlawanan dengan pernyataan pemerintah Malaysia. Diawal pejabat kantor Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom seperti dikutip Bernama mengatakan kandungan alkohol di dalam barbican hanya sebesar 0,01 persen adalah bohong. Dari uji laboratorium didapatkan angka 0,5 persen, jauh lebih tinggi dari yang disebutkan oleh perusahaan itu seperti yang tertera dalam produk.

Dia juga mengatakan bahwa Jakim (Kementerian Pengembangan Islam Malaysia) akan melarang penjualan bir itu untuk umat muslim. "Kami akan berkonsultasi mengenai ini dengan kementerian Perdagangan Kerajaan untuk memperoleh informasi lebih jauh mengenai masalah ini," katanya akhir Mei lalu.

Ulama Perak Tan Sri Harussani Zakaria mengatakan bahwa bagaimanapun minuman beralkohol ringan adalah bir, dengan demikian bukan minuman halal. "Makanan atau minuman yang mengandung alkohol di bawah 0,01 persen adalah halal namun di atasnya adalah haram. Minuman beralkohol adalah minuman keras, sehingga haram. Seharusnya tidak ada keraguan mengenai hal ini," katanya seperti dikutip koran The New Straits Times.

Harussani juga mengatakan produsen minuman itu seharusnya tidak menggunakan kata halal pada jenis minuman bir. "Sangat sederhana, bir adalah minuman beralkohol. Jadi jangan gunakan istilah itu, penggunaan kata halal hanya akan membingungkan umat," katanya.


Republika



-dipi-
 
Soal kadar-kadaran begini terkadang bikin pusing.
MUI contohnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa tape itu halal dan tidak haram. Padahal tape itu mengandung alkohol juga. Lantas apa bedanya dengan makanan/minuman yang mengandung alkohol yang dikategorikan haram?
Kadarnyakah, efek memabukkannyakah?
MUI telah berijtihad dan menetapkan bahwa minuman keras (khamar) adalah minuman yang mengandung alkohol 1% atau lebih. Nah lho gimana dengan tape? yang semakin lama waktu fermentasinya kadar alkoholnya bakalan makin tinggi. Untuk satu hari fermentasi aja udah diatas 1 persen. 60 jam dari masa fermentasi kandungan alkoholnya udah diatas 3 persen.

Hayoo gimana tuh MUI?
 
kalu setau saia, penentuan haramnya minuman beralkohol itu krena memabukkan (membuat pikiran melayang :D). Toh khamr sndiri artinya ssuatu yg memabukkan. Kalu tape tdak diharamkan krn tdak brpotensi memabukkan kayaknya, kalu kbnyakan makan tape palingan sakit perut :D


alkohol pun saia rasa bsa dpakai buat pengobatan asal bkan alkohol dari miras ...cmiiw
 
kalu setau saia, penentuan haramnya minuman beralkohol itu krena memabukkan (membuat pikiran melayang :D). Toh khamr sndiri artinya ssuatu yg memabukkan. Kalu tape tdak diharamkan krn tdak brpotensi memabukkan kayaknya, kalu kbnyakan makan tape palingan sakit perut :D


alkohol pun saia rasa bsa dpakai buat pengobatan asal bkan alkohol dari miras ...cmiiw
Nah itu.
Berarti MUI sedikit bikin bingung umat dalam hal ini. LPPOK-MUI mengharamkan kandungan Alkohol di atas 1 persen, bahkan dalam satu kasus (bir bintang zero) yang tertulis 0 persen alkohol, hal itu tetap diharamkan, dengan alasan lamanya masa fermentasi yang bisa bikin naiknya kadar alkohol. Begitu pula dengan kandungan alkohol pada Green Sand yang sekitar 2 persen sehingga minuman ini masuk dalam kategori haram, padahal kalau kita minum berbotol-botol yang ada bukannya mabuk, tapi kebelet pipis melulu.

Green Sand yang 2 persen dan tape yang bisa sampai di atas 3 persen, perlakuannya jauh berbeda.
 
kalu boleh saia bilang sie, itu blunder dari MUI. Niatnya sbnarnya baik, untk memudahkan pmahaman umat, tp sayangnya umat malah bingung dan mnjd salah persepsi mngenai alkohol ...

Kalu soal green sand, mgkin yg mmbuat haram krna prosesnya dicampur dg miras, ga dpisah. Kali ...:D
 
dalam islam yang subhat aja dilarang apalagi yg haram. Yg halal pun jika berlebihan tetap dilarang. Kalo mau aman tinggalkan/hindari segala sesuatu yg subhat. Nah bagaimana cara membedakan sesuatu itu termasuk kategori subhat? Berpuasa.. Mumpung romadhon yuk berlatih mengendalikan hawa nafsu.
 
kalu boleh saia bilang sie, itu blunder dari MUI. Niatnya sbnarnya baik, untk memudahkan pmahaman umat, tp sayangnya umat malah bingung dan mnjd salah persepsi mngenai alkohol ...

Kalu soal green sand, mgkin yg mmbuat haram krna prosesnya dicampur dg miras, ga dpisah. Kali ...:D

salah den bukan nya di indonesia

tapi malaysia
 
Back
Top