Dukung Syarat Kepala Daerah Minimal S1

Dipi76

New member
Pemerintahan Daerah
Dukung Syarat Kepala Daerah Minimal S1
Sidik Pramono | Robert Adhi Kusumaputra | Jumat, 12 Agustus 2011 | 21:23 WIB

30agustus2007d


JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun tidak sepenuhnya menjadi ukuran kemampuan dan kapasitas seseorang, namun pemberlakuan syarat pendidikan minimal sarjana S-1 bagi calon kepala daerah dan wakilnya, layak didukung.

Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, ia setuju jika syarat tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan kepada dunia pendidikan dan dukungan terhadap usaha meningkatkan taraf dan status pendidikan warga.

"Tidak sulit mencari figur S-1 yang punya kemampuan dan kapasitas," sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (12/8/2011) malam.

Seperti diberitakan Kompas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar syarat calon kepala daerah, bauk gubernur maupun bupati/walikota, diperketat. Salah satunya, calon kepala daerah berpendidikan minimal sarjana S-1.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah disyaratkan berpendidikan minimal sekolah lanjutan atas atau sederajat.



Berita: Kompas
Foto: Google Image



-dipi-
 
Tepatkah kebijakan ini?
Bagaimana cara mengakomodasi hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih?



-dipi-
 
wah jadi semakin susah untuk menjadi kepala daerah...

kebanyakan lulusan S1 itu kurang mengayomi, kata seorang yang kutemui entah tak tahu dimana... :D
 
hehehe..

untuk melangkah kesatu titik, kita harus berada di titik awal terlebih dahulu kan..??

dan untuk setiap keinginan, ada prasyarat tertentu yang harus terpenuhi terlebih dahulu kan..??

begitu juga kebijakan ini..

ada prasyarat mutlak yang harus dipenuhi bagi kebijakan kebijakan sejenis ini agar dapat di implementasi sekaligus juga memenuhi hak memilih dan dipilih yang dikatakan oleh kak Dipi diatas..

ini serupa dan sebangun dengan keinginan Kapolri beberapa periode lalu (tepatnya saya lupa.. ahaha), waktu itu, sang Kapolri dengan sangat yakinnya mengatakan bahwa calon anggota Polri yang akan di angkat harus lulusan setingkat sarjana, bahwa mulai saat itu Polri hanya akan melakukan recruitment terhadap calon anggota yang memiliki klasifikasi sarjana..
pada saat itu saya merasa heran.. hehehe.. seorang dengan kapasitas sebagai Kapolri bisa meremehkan hak warga negara kita (yang sebagian besar masih belum memiliki kesempatan utk memenuhi kualifikasi sarjana) untuk sekedar mendaftar menjadi anggota Polri..

kebijakan ini juga seperti itu..

harusnya, jika ingin menerapkan kebijakan pembatasan kualifikasi minimal sarjana, perbaiki dulu iklim pendidikan di Indonesia,
perbaiki dulu rasio pendidikan Rakyat Indonesia..
jika rasio tingkat pendidikan Rakyat Indonesia sudah sebagian besar diisi oleh yang berkualifikasi sarjana, baru kebijakan kebijakan serupa ini bisa diterapkan..

atau revisi dulu program wajib belajar, buat program wajib belajar tidak hanya 9 tahun, melainkan sampai level sarjana,
dan, yang namanya wajib belajar, ya negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikannya.. yang terkena wajib belajar ya hanya tinggal belajar saja.. xixixi..
itu baru benar..

itulah prasyaratnya menurut darkgrey..

cuma.. saat ini.. hal hal demikian masih berupa mimpi indah di tengah hari bolong... dan kebijakan harus sarjananya.. sudah mau diterapkan..
this is my beloved Indonesia.. enjoy.. :):))(
 
Haramain goblok.
Ini tipikal politikus yang jadi legislator, nggak tau sama sekali seluk beluk hukum, cuma pinter ngomong dan sok tahu.
Kalau mau memasukkan ini dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, revisi dulu itu 4 sub yang ada dalam Political Right, dan juga revisi lagi UUD 1945.
 
Back
Top