yang tidak mempunyai izazah sekolah agama tidak bisa masuk smp

HulkHogan

New member
heem.. aku denger katanya murid sekolah dasar (SD) yang tidak mempunyai ijazah sekolah agama katanya tidak bisa melanjutkan ke SMP, jadi kalau adek2 kita mau masuk smp persyaratanya harus ada ijazah sekolah agama gitu.. apa bener?? atau hanya di daerahku aja (Rangkas-bitung-Banten) di berlakukan peraturan itu massa sih kyaknya di seluruh Indonesia.. ?? ;);)
 
MIN/MIS itu apa om pale??

MIN itu Madrasah Ibtida'iyah Negeri
MIS itu Madrasah Ibtida'iyah Swasta...

Sekolah agama itu gak ada den... di bumi pertiwi ini, yang ada dan diakui itu adalah Pondok Pesantren untuk agama Islam, Seminari untuk agama Katholik, Sekolah Minggu untuk Agama Kristen Protestan

Sedangkan Madrasah itu adalah sekolah jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama,
 
MIN itu Madrasah Ibtida'iyah Negeri
MIS itu Madrasah Ibtida'iyah Swasta...

Sekolah agama itu gak ada den... di bumi pertiwi ini, yang ada dan diakui itu adalah Pondok Pesantren untuk agama Islam, Seminari untuk agama Katholik, Sekolah Minggu untuk Agama Kristen Protestan

Sedangkan Madrasah itu adalah sekolah jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama,

owh kepanjanganya itu om, maaf soalnya saku biasa menyingkatnya jadi MI (Madrasah Ibtidaiyah), kalau MIN ini berarti sama dengan SD kan om?? kalau sekolah agama yang aku maksud seperti (Dinniyah Awaliyah).:mad:):mad:)
 
Ohw.... ya itu tadi den Madrasah Dinniya Alawiyah itu masuk dalam kategori Pondok Pesantren den, sehingga kurikulumnya juga disesuaikan dengan yang ada dalam Ponpes...
 
di daerah Tangerang selatan sih belum berlaku sistem yang seperti ini, tapi kok kayaknya bagus juga ya :D anak-anak usia belia begitu emang bagus banget ditanamkan ilmu agama, dan harus dipaksa biar mau, ya contohnya dengan kewajiban seperti tes pengetahuan agama
 
aku juga mendukung, karena masalah yang paling urgen sekarang dalam dunia pendidikan adalah akhlak anak-2 didik yang sudah kelewatan batas hancurnya...
 
0oo.. berarti hanya di daerah aku aja ya yang diberlakukan.. :D tapi semoga rata ya ke semua provinsi di Indonesia..
 
Back
Top