Di Penjara Pun Nazar masih Terima gaji

spirit

Mod
M-Nazaruddin2.jpg

WALAU telah bersatus sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin, sampai saat ini masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Sejumlah anggota DPR lainnya yang bermasalah hukum, kabarnya, juga masih tetap menikmati upah dari negara.

Nazar diberitakan masih menerima gaji karena sampai saat ini Presiden SBY belum menandatangani surat keputusan pemecatannya sebagai anggota DPR.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden SBY belum menandatangani Keppres pemberhentian Nazar karena surat usulannya dari DPR belum diterima Setneg.

“Surat usulan belum masuk, jika sudah ada presiden akan langsung mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Nazarudin sebagai anggota DPR,” terang Julian, di Jakarta, Rabu 9 September 2011.

Ia menjelaskan, biasanya surat yang masuk untuk presiden akan diproses paling lambat dua hari. Sementara untuk memproses Keppres memerlukan waktu 14 hari.

Sementara pengamat politik, Ari Anak Agung Dwipayana mengungkapkan, kasus gaji Nazar menjadi bukti bahwa Demokrat dan SBY setengah hati dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Ini bisa menjadi indikasi bahwa PD masih memberikan napas kepada Nazaruddin. Ini juga merupakan bukti bahwa pemerintah dan Demokrat berbeda kata dan sikap dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” katanya menjawab matanews.com.

Namun, beberapa petinggi Demokrat berdalih kasus gaji Nazar itu hanyalah keterlambatan dari proses administrasi belaka.

“Kami sudah memecat Nazaruddin sejak Mei lalu. Pemecatan itu otomatis juga menggugurkan haknya sebagai anggota DPR,” tutur Wasekjen PD, Ramadhan Pohan, pada matanews.com.

“Jadi nama Nazaruddin itu sudah tidak lagi di PD. Ia diganti,” tambah politisi Demokrat, Ruhut Sitompul.

Ketua DPR, Marzukie Alie, menyebutkan bahwa surat pemecatan Nazaruddin sebagai anggota DPR sudah ditandatangani dan telah diserahkan ke Sekretariat DPR untuk diteruskan ke Presiden RI.

Selain Nazaruddin sejumlah anggota DPR yang bermasalah hukum, baik berstatus tersangka maupun terpidana, kabarnya masih menerima gaji. Di antaranta Misbakhun, As’ad Syam, Panda Nababan, Dudi M, dan juga anggota DPR yang mundur, Arifinto.


sumber: matanews.com
Wed, Sep 7, 2011 at 12:30
 
mantap yah...jadi kita dari pajak kita ngebayarin kayak begituan

-------------------------
 
Last edited by a moderator:
rakyat indonesia harus protes

masak tersangka yang uda di penjara masih menikamti gaji tiap bulan nya

orang yang bebas dan tak ada masalah sama hukum saja harus susah paya tuk menerima uang atau gaji

pemerintahan yang plin plan dan tidak tegas
 
omongan nazaruddin makin hari makin nggak jelas. Terlalu banyak KATANYA. Ketika dimintai bukti nggak bisa menunjukkan tapi akan berkelit dan berkoar2 di media
 
Back
Top