Cantik-cantik Menipu, Pegawai PNS Ini Masuk Bui dan Meninggalkan Kedua Anaknya

samoyi

New member
LENSAINDONESIA.COM: Sidang tuntutan dengan terdakwa Ari Suryantina (26), warga Galaxi Klampis Asri, Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbanya Amirul Kasanah, SE dan Sony Andrian Brahmantyo senilai Rp 142 juta, Selasa (20/9) ditunda.
Saat dikonfirmasi di ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan cantik ini terlihat termangu. Sesekali dia terlihat bersenda gurau dengan teman satu tahanan.
Bahkan terdakwa yang perkaranya ditangani Majelis Hakim Sukotriono SH dan JPU Jauharul Fushus SH asal Kejaksaan Tinggi Jatim ini terkesan bersahabat.
Ditanya terkait proses sidang lanjutan perkaranya, “Ditunda mas. Gak tahu, kata jaksanya hakimnya tidak ada di tempat. Jadi sidangnya ditunda minggu depan,” celetuk pegawai negeri sipil (PNS) Bondowoso, Jawa Timur ini dari balik jeruji tahanan PN.
Terdakwa Ari, kini harus menanggung beban hidup sendiri. Sementara kedua orang anaknya ditinggal begitu saja. Saat ditunjukkan nomor telepon genggam yang biasa dipegang ayahnya, wajah Ari terlihat seakan tidak percaya atas temuan nomor telepon orangtuanya.
“Ah, sampean dapat dari mana? Siapa yang mengasih?” dengan ekspresi wajah terkagum juga terkejut.
Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya sudah tahu kalau pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut dirinya dengan hukuman 6 bulan penjara hari ini.

Sumber : Lensaindonesia.com
 
Back
Top