Hasil Putusan Komite Etik KPK

Dipi76

New member
Putusan Komite Etik KPK
Bulat, Busyro dan Jasin Tak Bersalah
Icha Rastika | Inggried | Rabu, 5 Oktober 2011 | 15:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 37 orang selama dua bulan terakhir. Hasilnya, dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala sangkaan. Putusan ini diambil secara bulat oleh tujuh anggota Komite Etik KPK.

"Pertama, untuk Saudara Busyro Muqoddas, putusannya bahwa Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa. Dengan demikian, maka terperiksa Busyro Muqoddas dinyatakan sebagai bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan diambil dengan suara bulat," demikian anggota Komite Etik Marjono, saat membacakan putusan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Putusan yang berbunyi sama juga dibacakan untuk M Jasin. "Terhadap saudara M Jasin tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh terperiksa M Jasin. Baik merupakan penerimaan uang maupun pertemuan khusus baik dengan Saudara M Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Maka, Komite Etik menetapkan M Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan yang dilakukan terhadapnya. Putusan ini juga dilakukan secara bulat," papar Marjono.

Selain Busyro dan Jasin, Komite Etik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima terperiksa lainnya yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Bambang Sapto Praptomo, Johan Budi, dan Roni Samtama. Putusan atas mereka, saat berita ini diturunkan masih dibacakan. Komite Etik juga memeriksa 17 saksi eksternal KPK dan 12 saksi internal KPK. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh Komite Etik dilakukan setelah adanya tudingan bahwa pimpinan dan pegawai KPK melakukan pelanggaran pidana dan kode etik.



Kompas




-dipi-
 
Komite Etik: pimpinan KPK tidak lakukan pelanggaran
Rabu, 5 Oktober 2011 21:18 WIB


Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat kesimpulan akhir bahwa empat pimpinan lembaga anti korupsi tidak melakukan pelanggaran pidana mau pun etik terkait pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin.

Kesimpulan tersebut dibacakan anggota Komite Etik KPK, Marjono Reksodiputro, di Jakarta, Rabu, di hadapan Komite Etik lain, pimpinan dan staf KPK, dan wartawan.

Marjono memulai dengan menyampaikan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang disebutkan tidak ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

Kesimpulan bahwa mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian Komite Etik yang satu suara. "Saudara Busyro dinyatakan bebas dari pelanggaran dengan suara bulat," ujar Marjono.

Untuk Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, ia juga menyebutkan bahwa tidak ada ditemukan pelanggaran pidana mau pun kode etik.

"M Jasin sama seperti Busyro, dia juga dinyatakan bebas dari pelanggaran etik atau pun pelanggaran pidana," ujar dia.

Tujuh anggota Komite Etik KPK pun satu suara terkait kesimpulan hasil penyelidikan terhadap Wakil Ketua lembaga antikorupsi M Jasin.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah yang selama ini paling sering disebut oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin, juga dinyatakan bebas dari indikasi pelanggaran pidana dan kode etik.

Meski demikian, Marjono mengatakan dari tujuh anggota Komite Etik, tiga orang di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.

"Sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau harus lebih berhati-hati," ujar Marjono.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar yang belakangan diisukan melakukan pelanggaran ternyata juga dinyatakan tidak melanggar pidana maupun kode etik KPK.

Sama halnya dengan Chandra, tiga anggota Komite Etik berpendapat ringan yang telah dilakukan Haryono sehingga perlu diberikan sanksi ringan. "Mengingat Beliau pimpinan KPK, sepatutnya lebih memahami dan juga berhati-hati dalam tindakannya," kata Marjono.



Antaranews





-dipi-
 
Back
Top