Jual Beli Tanpa Ada Barang

Megha

New member
Asalamualaikum aden dan nona forum

Megha mau tanya, apakah didalam agama islam ada aturan tentang jual beli tanpa ada barang? Bagaimana hukumnya dan dalilnya dari Al-qur'an dan Al-Hadist.

Mohon bantuan untuk dijelaskan, Terimakasih wasalamualaikum wr.wb
 
jual beli valas / forex tanpa barang ya..?? hmm.. kayaknya ada deh.. kecuali kalau yang dimaksudkan adalah hedge nya.

pertanyaan dari OP nya masih belum jelas bagi darkgrey, sebab, jual beli barang yang tak terlihat (karena mungkin berada ditempat lain) pun dikenal (dengan sebutan salam).

nunggu lebih jelas dulu deh, kalau sudah jelas.. (tetep darkgrey nggak bisa jawab juga.. xixixi) nanti Insya Allah bisa kita mintakan penjelasan dari yang lebih mengerti

cak niz bisa jawab tuh sebenernya.. malah nanya melulu..
 
Coba daku jawab wis, walaupun daku masih culun dan belum tingkat master seperti rekan-rekan yang lain.

Kalau menurut daku begini, transaksi valas itu memang ada yang dalam bentuk barang (uang), tapi ada juga yang tanpa ada barang, yaitu dalam forward exchange contract yang secara teknis merupakan instrument dari apa yang disebut hedging oleh Darkgrey itu. Hedging itu sering disebut sebagai protect value (lindung nilai??). Tapi kita nggak perlu bahas detail soal ini, karena toh bukan ini esensi dari pertanyaannya.

Lepas dari itu, ada barang atau tidak, transaksi valas itu sudah ditetapkan oleh MUI fatwanya. Kalau kita bicara ekonomi syariah, tentunya kita harus melihat apa yang ditetapkan oleh pihak yang "berkewajiban" memutuskan sesuatu masalah, jika kita sendiri tidak terlalu punya kemampuan untuk membuat suatu keputusan.


Sebelum bahas lebih jauh, ini daku kutipkan dari fatwa yang dibuat oleh MUI melalui Dewan Syariah Nasional mengenai perdagangan valas.
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dengan kata lain kita bisa ambil kesimpulan bahwa dalam muamalah ini yang dihalalkan adalah yang bersifat kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).

Dalam dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. Dan model seperti inilah yang sesuai dengan syariat Islam.

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing.

Itu yang kalau kita bahas adalah masalah money exchange. Bagaimana kalau ada bentuk perdagangan lain yang tanpa ada barang? Kita kembalikan lagi ke dalam syariah jual beli yang benar menurut Islam.

Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad (ijab qabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad). Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan. Rasulullah SAW bersabda:
“…sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Yang dimaksud dengan orang-orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Tentunya jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Demi kemaslahatan ummat, dalam syariat islam tidak semua orang dapat menjadi penjual dan pembeli karena ada syarat yang berlaku, yaitu.
a) Berakal, agar tidak mudah tertipu orang.
b) Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan ).
c) Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d) Balig.

Yang dimaksud dengan ma’kud alaih adalah barang atau benda yang dijadikan objek jual beli. Seperti makanan, pakaian dan uang. Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah.
- Suci
- Ada manfaatnya
- Jangan ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti ungkapan jika ayahku pergi, ku jual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat atau lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui (dapat dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran lainnya.

Nah dari situ ada yang sebab yang disebut sebagai terlarang karena Ma’qud ‘alaih (barang jualan). Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, yang biasanya disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan miliki orang lain, dan tidak ada larangan dari syariat.
Diantara jual beli terlarang sebab ma’qud alaih antara lain jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada, Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.



Itu.


CMIIW.
 
Last edited:
mmhh.. tadinya darkgrey bayanginnya pertanyaan kak megha lebih ke araaaah.. apa ya..?? jual beli hak mungkin..??
kalo itu gimana hukumnya ya..??
 
Back
Top