Re: Apa yang dimaksud
Maksudnya bezit kali ya, den?
Kalau menurut BW atau KUHPerdata, bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Dan sudah pasti hal ini bisa diterapkan dalam kasus hukum, dalam hal ini adalah hukum perdata.