'Penghimpunan Dana Perlindungan TKI Liar'

kurdadia

New member
JAKARTA--MIOL: Pemerintah (Depnakertrans) diminta menghentikan praktik penghimpunan dana asuransi perlindungan TKI oleh broker atau pialang asuransi. Penghimpunan dana itu liar dan merugikan TKI.

"Bila dalam waktu tiga hari tidak fihentikan, kami akan melaporkan ke Mabes Polri sebagai pungutan liar dan pencucian uang yang dilindungi Depnakertrans," kata Ketua Bidang Hukum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Asia Pasific (Ajaspac), Halomoan Hutapea kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/2).

Pungutan dana asuransi perlindungan TKI oleh broker, selain liar juga melanggar Permenakertrans No.23/2006 tentang Asuransi TKI.

Halomoan mengatakan, sejak enam bulan lalu Menakertrans menunjuk Konsorsium Asuransi TKI yang dipimpin PT Jasindo melalui Kepmen No.280/2006 pada 21 Juli 2006. Selanjutnya, menunjuk Konsorsium TKI lainnya yang dipimpin PT Asuransi Bangun Askrida pada 14 November 2006.

Namun, konsorsium itu menunjuk perusahaam broker asuransi, yakni PT Grasia Media Utama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera Insurance Broker and Consultants (JAS) untuk memungut premi asuransi perlindungan TKI ke Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.

Halomoan memperkirakan dana yang berhasil dihimpun selama 6 bulan itu mencapai Rp48 miliar. Dana itu dari premi asuransi TKI Rp400.000 per-TKI selama enam bulan. Setiap bulan Depnakertrans mengeluarkan rekomendasi penempatan TKI sekitar 20.000 per bulan.

Menurut Permenakertrans No.23/2006, PJTKI membayar asuransi TKI kepada konsorsium asuransi bukan kepada pialang. Permenakertrans No.23/2006, pasal 10 ayat 2 menyatakan konsorsium asuransi wajib menerbitkan, a bukti pembayaran premi asuransi, b, polis asuransi atas nama TKI dan c, KPA (kartu polis asuransi) TKI.

"Tetapi pada praktiknya, pembayaran premi diterima pialang konsorsium, bukan perusahaan asuransi atau ketua konsorsium asuransi," katanya.

Peran pialang dalam praktik asuransi TKI, dinilai Halomoan, sangat dominan. Pialang sebagai perantara TKI dengan perusahaan asuransi berubah menjadi pelaksana dari program asuransi itu sendiri.

Jika, peraturan asuransi menyatakan pialang menerima fee dari perusahaan asuransi, tetapi pada program asuransi TKI malah pialang yang memberi fee kepada perusahaan asuransi.

Praktik seperti itu, menurut dia, menempatkan TKI dan PJTKI pada posisi lemah dimata hukum karena mereka tidak berhubungan dan bertransaksi dengan perusahaan atau konsorsium asuransi yang ditugaskan melindungi mereka. Akan tetapi malah pada pialang asuransi, sehingga bila terjadi sesuatu kepada TKI, broker lepas tanggung jawab.

"Oleh karena itu, bila Depnakertrans (yang mengeluarkan izin penghimpunan dana asuransi TKI) tidak menghentikan praktik penyimpangan tersebut, saya menduga instansi tersebut juga terlibat atau membiarkan terjadi penyimpangan pada penghimpunan dana TKI," katanya.
 
Back
Top