Ikut Lurug Jakarta

Kalina

Moderator
Menggugat Revisi PP 37/2006
PASURUAN - Polemik tentang PP 37/2007 memuncak lagi. Anggota dewan yang tergabung dalam Adkasi dan Adeksi sepakat melurug ke Jakarta untuk melakukan gerakan menggugat revisi PP tersebut. Sejumlah anggota DPRD Kota Pasuruan pun tak mau ketinggalan. Mereka disebutkan juga ikut melurug ke Jakarta.

Keputusan pemberangkatan itu memang terkesan dirahasiakan. Tapi gelar rapat bersama anggota dewan yang dilangsungkan Jumat sore lalu itu akhirnya bocor juga ke telinga wartawan. Rencananya, sekitar 12 anggota dewan dari berbagai parpol yang akan dikirim sebagai delegasi ke Jakarta.

Salah seorang anggota DPRD M. Arifin berusaha mengelak dari pertanyaan tentang keberangkatan ke Jakarta tersebut. Tapi setelah didesak, akhirnya dia bersedia memberikan komentar singkatnya.

"Mau berangkat ke Jakarta, memang iya. Tapi jangan salah tafsir dulu. Kita mengirim delegasi ke sana, dalam rangka memenuhi undangan Adeksi. Tentang materi yang akan dibicarakan, saya juga belum jelas," kata Arifin kepada Radar Bromo.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (11/2), kemarin Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menggelar pertemuan di Jakarta. Mereka menyiapkan berbagai aksi untuk menolak revisi PP 37/2006 yang mengatur adanya rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO). Target utama aksi ini ialah agar uang rapelan TKI dan DO tidak dikembalikan.

Para anggota DPRD Kota Pasuruan memang sangat berkepentingan terhadap aksi ini. Pasalnya, di wilayah Probolinggo dan Pasuruan, hanya DPRD Kota Pasuruan yang sudah menerima rapelan TKI dan DO seperti diamanatkan PP 37/2006. Dan kini mereka diwajibkan mengembalikan duit itu.

Menurut informasi dari sumber Radar Bromo, ada sekitar 13 anggota dewan yang dikirim ke Jakarta. Enam orang di antaranya dari PKB. Sementara PDIP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat masing-masing 2 orang, ditambah wakil PAN 1 orang.

Tapi, tak semua yang didelegasikan bisa berangkat. Di antaranya Rina Kristanti dan Sukiman dari Partai Demokrat, serta Hasan dan Pranoto dari PDIP. Rina Kristanti dengan tegas menyatakan tidak akan berangkat. Menurutnya keputusan yang diambil semata-mata demi memenuhi instruksi partai.

"Kami ini menjadi anggota dewan kan bernaung di bawah payung Partai Demokrat. Jadi harus patuh dengan keputusan apapun yang dikeluarkan oleh partai. Terkait rencana mempersoalkan PP 37/2006, partai sudah memberikan instruksi tegas melarang berangkat. Jadi kami tidak bisa membantahnya," kata Rina.

Ketika menyampaikan rencana tidak berangkat tersebut, Rina mengaku belum menyampaikannya ke jajaran pimpinan DPRD kota. Tapi dia berjanji untuk segera mengutarakan keputusan partai tersebut.

Tidak hanya Demokrat yang gonjang-ganjing. PDIP juga bakal mengeluarkan keputusan serupa. Sekretaris DPC PDIP Hendro Sumardiko yang dikonfirmasi Radar Bromo, menyatakan bakal merapatkan rencana keberangkatan dewan tersebut dalam rapat DPC.

"Hari ini (kemarin, red), kita ada rapat DPC. Kami akan membahas masalah tersebut. Tapi kemungkinan besar, anggota dewan dari PDIP dilarang berangkat. Kalau memang ke Jakarta untuk mempersoalkan PP 37/2006," ujar Hendro.

Keputusan itu harus diambil karena DPP PDIP sudah mengeluarkan keputusan penolakan penerimaan rapelan TKI, maupun DO. Jadi tidak akan ada toleransi bagi anggota dewan yang nekad berangkat.

"Namun, kami masih akan klarifikasi kepada wakil PDIP di dewan. Apa sebenarnya tujuan mereka berangkat ke Jakarta. Bila memang ada hubungan dengan PP 37/2006, keputusannya jelas. Akan dilarang. Jika dilanggar, bakal ada sanksi partai," tegas Hendro.
 
Back
Top