Tentang Ekonomi Syariah

Muh.ZainAl

New member
assalamualaikum wr.wr.
saya ingin tenya tentang Ekonomi Syariah kan itu sistemnya bagi hasil maksudnya apa?
Terus sistem ini diperuntukkan untuk usaha apa saja ?
kalau warung/toko kecil itu kan ga mungkin sistem bagi hasil nah itu gimana?

Sebelumnya mohon maaf terlalu banyak tanya... semoga kalian bisa membantu saya.... :) :) :)

walaikusalam wr.wb.
 
Wah kenapa nggak langsung diterangkan sendiri aja Den Niz? :d

Baiklah, daku terangkan dengan bahasa sesederhana mungkin.

Seperti yang banyak kita tahu perekonomian dunia itu didominasi oleh sistem bunga, interest rate, credit system atau kalau menurut Islam sering disebut sebagai ekonomi ribawi. Sistem ini mengandalkan dan menjadikan sistem bunga sebagai pokok atau intinya. Sebaliknya dalam ekonomi syariah yang menjadi intinya adalah sistem bagi hasil, profit and loss sharing yang bukan berdasarkan rate atau bunga. Sistem ini didasarkan pada prinsip keadilan menurut Islam dan merupakan solusi yang diajarkan oleh Islam untuk melawan sistem riba.

Lalu bagaimana sistem ini bekerja?

Secara umum, sistim bagi hasil ini ada yang disebut dengan mudharabah, yaitu bentuk usaha bisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis ini satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagai pelaksana bisnis. Ada juga bentuk lainnya yang disebut dengan musyarakah, yang dimaksudkan sebagai suatu bentuk usaha bisnis yang modalnya di biayai oleh semua pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut. Contoh mudharabah itu adalah produk tabungan di bank-bank syariah, sedangkan musyarakah itu contoh yang paling gampang adalah produk pembiayaan.

Secara detail sistem bagi hasil ini sendiri ada 2, yaitu yang pertama Bagi Laba (Profit Sharing), dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Yang kedua Bagi Pendapatan (Revenue Sharing), dihitung dari jumlah pendapatan pengelolaan dana.

Terus di mana perbedaannya dengan sistem perekonomian konvensional yang selama ini kita kenal? Bila kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga), peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bank dengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam itu berhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnis para peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkan dalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah mahupun musyarakah, jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelum usaha itu berhasil atau gagal. Mereka hanya tahu persentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlah pembagian hasil sebenarnya yang akan mereka terima sebelum usaha itu berhasil atau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante) dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi umat sehingga ia dilarang oleh Islam dibandingkan dengan sistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post) yang jauh lebih adil.

Terus sistem ini diperuntukkan untuk usaha apa saja ?
Untuk semua jenis usaha perekonomian, persyarikatan, perniagaan dll.
Intinya adalah bisa diterapkan ke dalam semua sektor perekonomian riil.

Dalam ekonomi syariah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan.

Dasar yang dipakai adalah Surat Al Baqarah 275:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya
kalau warung/toko kecil itu kan ga mungkin sistem bagi hasil nah itu gimana?
Sangat mungkin.
Baik itu melalui mudharabah maupun musyarakah.

Seperti yang sudah daku sebutkan karakteristik dari ekonomi syariah adalah perekonomian riil.

Anyway, ekonomi syariah kalau menurutku adalah sistem perekonomian yang sangat brilian, terlepas apakah ini bersumber dari agama atau tidak. Saat ini lembaga-lembaga keuangan internasional sudah banyak yang menerapkan atau sedang berancang-ancang untuk menggeluti ekonomi syariah karena sudah banyak bukti bahwa sistem ekonomi Islam ini tahan terhadap krisis. Bagi perekonomian Indonesia dan Internasional, landasan konvensional sudah terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik. Jadi sudah waktunya masyarakat keuangan memikirkan untuk beralih pada perekonomian Islam dengan segala perangkatnya, dan menjadikannya sebagai sebuah kebijakan yang sistematis di semua sisi pembangunan ekonomi. Bukan menjadikan ekonomi Islam sekadar kebijakan yang merespon pasar seperti yang dilakukan pada dunia perbankan.


Saran untuk moderator, karena sekarang ekonomi syariah ini bukan hanya "milik" Islam, sebaiknya thread ini dipindahkan ke sub forum PEH, karena toh di sana daku lihat ada prefix ekonomi syariah.



Ada yang ingin menambahkan?
 
saya ndak tau samaskali tentang ekonomi syariah non, apalagi di dunia perbankan syariah, ini lagi pengen tau..
nanya ah.. :D
saat ini kan banyak bank2 konvensional yang juga pakai syariah, pertanyaan saya, apakah itu hanya sekedar produk saja? dalam artian, uang di piramida puncak masih saja tercampur dengan sistem perbankan konvensional.
 
Itu merupakan pertanyaan yang paling banyak ditanyakan orang, den.
Daku sendiri menjawabnya tidak berani secara tegas menyatakan iya atau tidak, karena itu tergantung dari pihak operasional atau pelaksana usaha itu sendiri.

Di Indonesia selama ini masih menganut dual banking system, sama seperti di Malaysia atau ada satu bank Islam di Filipina. Itu dilakukan melalui penyertaan modal, seperti yang terjadi pada Bank Mandiri ketika "memodali" bank konvensional Bank Susila Bakti yang dirubah menjadi Bank Syariah Mandiri. Dan yang terbanyak adalah melalui sistem yang dinamakan model channeling office, di mana Bank Syariah yang ada merupakan unit atau anak perusahaan dari Bank Konvensional, contohnya BRI Syariah, BNI Syariah dll. Yang itu terjadi biasanya lebih dari 80 persen sahamnya dikuasai oleh bank konvensional induk.

Lalu bagaimana sistem itu berlangsung sehingga bisa dikatakan sesuai syariah Islam? Di sini kita bicara regulasi. Di Indonesia regulasinya diatur dalam UU No.21 Tahun 2008, yang dibagian penjelasan (daku lupa di bab apa) diterangkan kurang lebih bunyinya seperti ini: "Untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir (judi), gharar (spekulatif), haram, dan zalim."

Selain itu ada juga peraturan dari Bank Indonesia, yang termuat dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka cabang syariah dengan persyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan, pemisahan modal, pemisahan pegawai, dan pemisahan keragaan-ruangan.

Nah kalau dari regulasi tersebut, tentu tidak diperkenankan mencampur adukkan pengelolaan keuangan antara bank konvensional dengan bank syariah.

Sebenarnya ada lagi pertanyaan serupa yang masih menjadi diskusi panjang, mengenai sistem permodalan bank syariah. Ada bank-bank syariah yang didirikan dengan kapital bank-bank konvensional. Ini menjadi problema yuridis dalam perspektif hukum Islam. Itulah kenyataan yang ada selama ini.

Bagiku yang sedang menggeluti dan belajar soal ekonomi syariah ini, hal seperti itu jadi terlihat nggak masuk akal dan menodai ke-syariah-an itu sendiri. Dalam Hukum Islam ada prinsip ilahiah atau tauhid yang menjadi salah satu asas dalam setiap tindakan orang Islam, termasuk dalam bermuamalah. Filosofi muamalah Islam bukan sekadar berekonomi, tapi juga berakidah, bersyariah, bertanggung jawab kepada diri sendiri, manusia lain, lingkungan dan Allah SWT. Untuk itulah segala yang berbau riba (yang bentuknya bisa sangat tersamar itu) sudah seharusnya "tidak dilibatkan" lagi dalam sistem ekonomi syariah ini, mengingat dalam suatu hadist dikatakan bahwa riba itu yang paling ringan dosanya disejajarkan dengan menzinahi ibunya sendiri, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim. Dan bukankah di dalam qawaidul ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) ditentukan dalil: “idzaajtama’al khalalu wal kharaamu ghaalabal kharaam” atau “bilamana berkumpul halal dan haram maka yang haram itu mengalahkan yang halal." ??

Itu yang menjadi PR banyak kalangan terutama kaum muslim, sehingga pelaksanaan syariah ini bukan hanya sekedar sebuah sistem yang sedang jadi trend, tapi pelaksanaannya benar-benar murni dari ajaran Islam.

Di tempatku bekerja, sebuah bank swasta asing, contohnya, sedang berancang-ancang untuk membentuk sebuah bank dengan sistem syariah, di mana saat ini sedang ada 2 opsi. Opsi pertama adalah memodali sendiri dan opsi kedua adalah masuknya Al Ahli (yang suka bola pasti tahunya klub bola nih) sebuah bank Islam dari Saudi yang jadi pioner perbankan Syariah dan Islamic Bank of Britain, yang keduanya akan ikut dalam penyertaan modal secara dominan.

Daku sih berharap opsi kedua yang akan dilaksanakan, karena kalau opsi pertama yang diambil, maka itu berarti daku harus keluar kerja karena nantinya daku bakal ditempatkan di unit syariah itu dan paling lambat pertengahan 2012, secara pribadi daku sudah akan melakukan revolusi keuangan, di mana daku akan meninggalkan semua sistem keuangan yang konvensional. ~LoL~
 
Back
Top