Wah kenapa nggak langsung diterangkan sendiri aja Den Niz? :d
Baiklah, daku terangkan dengan bahasa sesederhana mungkin.
Seperti yang banyak kita tahu perekonomian dunia itu didominasi oleh sistem bunga, interest rate, credit system atau kalau menurut Islam sering disebut sebagai ekonomi ribawi. Sistem ini mengandalkan dan menjadikan sistem bunga sebagai pokok atau intinya. Sebaliknya dalam ekonomi syariah yang menjadi intinya adalah sistem bagi hasil, profit and loss sharing yang bukan berdasarkan rate atau bunga. Sistem ini didasarkan pada prinsip keadilan menurut Islam dan merupakan solusi yang diajarkan oleh Islam untuk melawan sistem riba.
Lalu bagaimana sistem ini bekerja?
Secara umum, sistim bagi hasil ini ada yang disebut dengan mudharabah, yaitu bentuk usaha bisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis ini satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagai pelaksana bisnis. Ada juga bentuk lainnya yang disebut dengan musyarakah, yang dimaksudkan sebagai suatu bentuk usaha bisnis yang modalnya di biayai oleh semua pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut. Contoh mudharabah itu adalah produk tabungan di bank-bank syariah, sedangkan musyarakah itu contoh yang paling gampang adalah produk pembiayaan.
Secara detail sistem bagi hasil ini sendiri ada 2, yaitu yang pertama
Bagi Laba (Profit Sharing), dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Yang kedua
Bagi Pendapatan (Revenue Sharing), dihitung dari jumlah pendapatan pengelolaan dana.
Terus di mana perbedaannya dengan sistem perekonomian konvensional yang selama ini kita kenal? Bila kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga), peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bank dengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam itu berhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnis para peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkan dalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah mahupun musyarakah, jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelum usaha itu berhasil atau gagal. Mereka hanya tahu persentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlah pembagian hasil sebenarnya yang akan mereka terima sebelum usaha itu berhasil atau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante) dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi umat sehingga ia dilarang oleh Islam dibandingkan dengan sistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post) yang jauh lebih adil.
Terus sistem ini diperuntukkan untuk usaha apa saja ?
Untuk semua jenis usaha perekonomian, persyarikatan, perniagaan dll.
Intinya adalah bisa diterapkan ke dalam semua sektor perekonomian riil.
Dalam ekonomi syariah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan.
Dasar yang dipakai adalah Surat Al Baqarah 275:
”
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
kalau warung/toko kecil itu kan ga mungkin sistem bagi hasil nah itu gimana?
Sangat mungkin.
Baik itu melalui mudharabah maupun musyarakah.
Seperti yang sudah daku sebutkan karakteristik dari ekonomi syariah adalah perekonomian riil.
Anyway, ekonomi syariah kalau menurutku adalah sistem perekonomian yang sangat brilian, terlepas apakah ini bersumber dari agama atau tidak. Saat ini lembaga-lembaga keuangan internasional sudah banyak yang menerapkan atau sedang berancang-ancang untuk menggeluti ekonomi syariah karena sudah banyak bukti bahwa sistem ekonomi Islam ini tahan terhadap krisis. Bagi perekonomian Indonesia dan Internasional, landasan konvensional sudah terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik. Jadi sudah waktunya masyarakat keuangan memikirkan untuk beralih pada perekonomian Islam dengan segala perangkatnya, dan menjadikannya sebagai sebuah kebijakan yang sistematis di semua sisi pembangunan ekonomi. Bukan menjadikan ekonomi Islam sekadar kebijakan yang merespon pasar seperti yang dilakukan pada dunia perbankan.
Saran untuk moderator, karena sekarang ekonomi syariah ini bukan hanya "milik" Islam, sebaiknya thread ini dipindahkan ke sub forum PEH, karena toh di sana daku lihat ada prefix ekonomi syariah.
Ada yang ingin menambahkan?