Bagaimana dengan bisnis membuka rental/penyewaan buku seperti komik, novel dll? Ngobrol seliput ini disini yuk!

Bagaimana menurut kalian tentang bisnis membuka rental/penyewaan buku seperti komik, novel dll?

Share disini ya yang ahli dalam ini, atau mari kita sama-sama menjawab, misa juga kepengen cari-cari tau, misalnya pertanyaan ini...

1. Apa boleh buku kayak komik atau novel disewain?
2. Kira-kira berapa modal untuk ini?
3. Kendala ketika si yang nyewa gak balikin buku sewaan


yang tertarik ngobrolin, gabung sama kita yak :D
 
Bagaimana menurut kalian tentang bisnis membuka rental/penyewaan buku seperti komik, novel dll?

Share disini ya yang ahli dalam ini, atau mari kita sama-sama menjawab, misa juga kepengen cari-cari tau, misalnya pertanyaan ini...

1. Apa boleh buku kayak komik atau novel disewain?
2. Kira-kira berapa modal untuk ini?
3. Kendala ketika si yang nyewa gak balikin buku sewaan


yang tertarik ngobrolin, gabung sama kita yak :D

1. boleh dan ak lihat d batam banyak rental komik dan novel
2. jika butuh 100 judul buku butuh modal rp. 700. 000 jika harga buku rp.7000
[beli di Kwitang, Jakarta. komik bekas]
3. ga ada kendala jika seorang penyewa d wajibkan jadi member dgn membayar keanggotaan sebagai jaminan. Uang keanggotaan bs d kembalikan jika berhenti jadi member
 
dikwitang ya om, mahal mah 7000an, yang 3ribuan tuh baru murah om. katanya dijakarta or di senen yak? banyak yang 3000an, bener kah?

Ya..untuk uang jaminan masalahnya kalau baru awal-awal pasti promo dan daftar gratis, pasti susah juga ya om.

kendala berikutnya mungkin masalah tempat kali ya om, harus deket sekolahan.

hmm, musti nunggu orang yang pernah usaha begini nih kayaknya :D
 
seumur2 saya cuma sekali masuk ke rental komik, itu saja cuma mengantarkan teman.. wkwkwkwk.. sudah buka belum saaa??? makan makannya ditunggu.. :D
 
hha, cak niz, ini masih salah satu bisnis usaha yang ditilik misa aja kok :D
makanya nanya2 dulu di forum ii :D

waa jadi cak niz gak suka baca komik ya?

yah gak semua orang sangat menyukai komik sih
 
dulu waktu masih SD suka baca komik di majalah Bobo, yang penyihir cantik dan baik hati bernama Nirmala itu lo saa.. :D
jangan lama2 menilik usaha saa, ntar keduluan ama tetangga lo :D
 
kalau mau jaminan kan biasanya member meninggalkan ID card (KTP atau kartu pelajar/mahasiswa) saat pinjam komik...

mau dinamain apa tu sa warungkomik-nya? :D
 
Kalau rental penyewaan komik itu gak apa-apa sa, itu kan properti pribadi dan kita hanya menyewakan dan bukan menggandakan komiknya. jika kita menggandakan (dalam bentuk apapun) pasti kena sanksi hak cipta jika dilaporkan.

Untuk modal usaha, kayaknya harga 7.000 itu standar deh non, mungkin karena aku belum pernah ketemu yang jualan komik murah kali ya :p tapi kalo coba nego sama si pengumpul komik pasti bisa, biasanya kalo beli banyak akan dapet kesepakatan bagus. Pinter-pinternya kita bernegosiasi aja sa..

Urusan komik dikembalikan atau tidak kepada si peminjam kan ada biaya keanggotaan, dan ada denda jika peminjam mengembalikan komik tidak sesuai tanggal. bisa dihitung 1.000/hari. Dan di data anggota pasti menyertakan nama, alamat dan nomor telpon kan? cingcaylah bisa kita ingatkan lewat telpon atau email jika dia punya..

Lokasi yang bagus dikawasan sekolah atau di dekat les manga, karena biasanya anak-anak yang belajar manga perlu referensi dari komik.

Lumayan juga bisnis ini, pelan tapi awet..
 
Kalau rental penyewaan komik itu gak apa-apa sa, itu kan properti pribadi dan kita hanya menyewakan dan bukan menggandakan komiknya. jika kita menggandakan (dalam bentuk apapun) pasti kena sanksi hak cipta jika dilaporkan.
Ada yang namanya Rental Rights Holder, lho Non....




-dipi-
 
Usaha yang bagus ini Misa.
Selain mencari uang, bisa untuk sekalian semakin menggalakkan minat baca. Dan mengingat bahwa perkembangan buku bacaan serta peminatnya yang semakin meningkat, prospeknya daku pikir sangat bagus.

Daku lihat juga usaha semacam ini banyak banget di beberapa kota. Di Jakarta sendiri cukup banyak, di Depok, Jogja, Semarang, Bandung, Malang dll.

Tapi sebelum melangkah ke arah sana, meskipun hal yang akan daku sampaikan ini bisa "diabaikan", Misa harus tahu soal sewa menyewa ini menurut hukum yang berlaku. Kenapa daku bilang bisa "diabaikan"? Karena semua orang rata-rata menganggap remeh soal ini dan nggak mau tahu bagaimana yang benar. Terbukti dari beberapa jawaban di atas yang rata-rata nggak tahu bahwa ada hukum yang mengatur soal sewa menyewa semacam ini. Ini perlu Misa ketahui, just in case nanti sewaktu menjalankan usaha ini ada persoalan hukum di dalamnya.

Benar seperti yang Kak Dip bilang, bahwa ada yang namanya rental rights holder.

Secara nasional, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) menempatkan buku sebagai salah satu bentuk ciptaan yang perlu mendapatkan perlindungan hak cipta pada Pasal 12 ayat 1 butir a UUHC 2002.

Dengan masuknya buku sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UUHC 2002, seluruh warga negara wajib menghormati hak moral dan hak ekonomi yang merupakan bagian hak cipta pencipta (dalam hal ini pengarang buku) dari sebuah karya cipta buku. Yang dimaksud hak moral pencipta pada ciptaan buku adalah hak untuk menjaga integritas buku (baik cerita maupun gambar) dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta (pengarang) buku, sedangkan hak ekonomis adalah hak yang dimiliki pencipta (pengarang) buku untuk menikmati keuntungan ekonomis dari setiap eksploitasi buku ciptaannya.

Melalui Pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, dapat diketahui definisi hak cipta yaitu hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui defenisi tersebut, dapat diketahui bahwa hak cipta merupakan hak yang bersifat eksklusif yang berarti tidak ada pihak lain yang boleh melakukan pengumuman dan atau perbanyakan karya cipta tanpa izin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil. Pada awalnya, pengarang buku sebagai pencipta buku mempunyai hak eksklusif atas setiap bentuk eksploitasi buku karangannya. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 3 UUHC 2002, pengarang buku dapat mengalihkan sebagian ataupun seluruh hak untuk mengeksploitasi buku karangannya tersebut kepada pihak lain (selanjutnya disebut penerima hak), sehingga penerima hak dapat melakukan eksploitasi buku karangannya. Bentuk eksploitasi, jangka waktu dan ketentuan lain berkaitan eksploitasi buku oleh pihak penerima hak, terbatas pada kesepakatan antara pengarang dan penerima hak yang wajib dilakukan secara tertulis.

Penyewaan buku merupakan salah bentuk eksploitasi buku yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis. Hal ini karena pihak yang menyewakan buku (seperti taman bacaan) memperoleh keuntungan ekonomis dari biaya sewa yang dikenakan pada setiap buku yang disewakan. Karena penyewaan buku merupakan salah satu bentuk eksploitasi buku yang bersifat komersial, setiap kegiatan penyewaan buku wajib memperoleh izin penyewaan dari pemegang hak penyewaan (rental right).

Selain itu, penyewaan buku merupakan salah satu bentuk pengumuman karya cipta yang diatur dalam Pasal 1 ayat 5 UUHC 2002 yang menyatakan "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain". Hal ini karena penyewaan buku merupakan tindakan yang mengedarkan ataupun menyebarkan suatu karya cipta (buku) sehingga karya cipta tersebut (buku) dapat dibaca oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, penyewaan buku harus memperoleh izin dari pemegang hak penyewakan (rental right holders).

Repot bukan? ~LoL~

Itu just in case aja. Bahwa ada peraturan yang mengatur soal persewaan sebuah hak cipta, dalam hal ini adalah buku. Tapi daku yakin kebanyakan taman bacaan atau persewaan buku nggak melakukan prosedur ini. Jadi, kalau Misa mau tetap mengusahakannya, ya maju terus aja.

Ini cuma sekedar pertimbangan. Dan seperti yang sudah daku sebutin, hal ini bisa dan biasa diabaikan. ~LoL~
 
dikwitang ya om, mahal mah 7000an, yang 3ribuan tuh baru murah om. katanya dijakarta or di senen yak? banyak yang 3000an, bener kah?

Ya..untuk uang jaminan masalahnya kalau baru awal-awal pasti promo dan daftar gratis, pasti susah juga ya om.

kendala berikutnya mungkin masalah tempat kali ya om, harus deket sekolahan.

hmm, musti nunggu orang yang pernah usaha begini nih kayaknya :D

banyak yg 3000an asal pandai2 nawar. Senen ama kwitang itu tetanggaan >8|
 
dulu waktu masih SD suka baca komik di majalah Bobo, yang penyihir cantik dan baik hati bernama Nirmala itu lo saa.. :D
jangan lama2 menilik usaha saa, ntar keduluan ama tetangga lo :D
oh iya, itu mah favorit majalah bobo dari SD..yang dulunya tebeel n keren2 banyak kuis surat2 shbat, sekarang jadi tipis aja
iya iya cak niz, jangan sampe keduluan tetangga yak :D

kalau mau jaminan kan biasanya member meninggalkan ID card (KTP atau kartu pelajar/mahasiswa) saat pinjam komik...

mau dinamain apa tu sa warungkomik-nya? :D
kalau jaminannya uang gimana menurut joe?

wa, dinamain apa ya, kira-kira apa ya nama taman bacaannya. Sukses? Jaya? Makmur? atau Sukses Jaya Makmur aja? kwkewke
Kalau rental penyewaan komik itu gak apa-apa sa, itu kan properti pribadi dan kita hanya menyewakan dan bukan menggandakan komiknya. jika kita menggandakan (dalam bentuk apapun) pasti kena sanksi hak cipta jika dilaporkan.

Untuk modal usaha, kayaknya harga 7.000 itu standar deh non, mungkin karena aku belum pernah ketemu yang jualan komik murah kali ya :p tapi kalo coba nego sama si pengumpul komik pasti bisa, biasanya kalo beli banyak akan dapet kesepakatan bagus. Pinter-pinternya kita bernegosiasi aja sa..

Urusan komik dikembalikan atau tidak kepada si peminjam kan ada biaya keanggotaan, dan ada denda jika peminjam mengembalikan komik tidak sesuai tanggal. bisa dihitung 1.000/hari. Dan di data anggota pasti menyertakan nama, alamat dan nomor telpon kan? cingcaylah bisa kita ingatkan lewat telpon atau email jika dia punya..

Lokasi yang bagus dikawasan sekolah atau di dekat les manga, karena biasanya anak-anak yang belajar manga perlu referensi dari komik.

Lumayan juga bisnis ini, pelan tapi awet..
oh gitu y nn megha, tau banget nih pernah nyewa komik juga ya :D
Ada yang namanya Rental Rights Holder, lho Non....




-dipi-

Usaha yang bagus ini Misa.
Selain mencari uang, bisa untuk sekalian semakin menggalakkan minat baca. Dan mengingat bahwa perkembangan buku bacaan serta peminatnya yang semakin meningkat, prospeknya daku pikir sangat bagus.

Daku lihat juga usaha semacam ini banyak banget di beberapa kota. Di Jakarta sendiri cukup banyak, di Depok, Jogja, Semarang, Bandung, Malang dll.

Tapi sebelum melangkah ke arah sana, meskipun hal yang akan daku sampaikan ini bisa "diabaikan", Misa harus tahu soal sewa menyewa ini menurut hukum yang berlaku. Kenapa daku bilang bisa "diabaikan"? Karena semua orang rata-rata menganggap remeh soal ini dan nggak mau tahu bagaimana yang benar. Terbukti dari beberapa jawaban di atas yang rata-rata nggak tahu bahwa ada hukum yang mengatur soal sewa menyewa semacam ini. Ini perlu Misa ketahui, just in case nanti sewaktu menjalankan usaha ini ada persoalan hukum di dalamnya.

Benar seperti yang Kak Dip bilang, bahwa ada yang namanya rental rights holder.

Secara nasional, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) menempatkan buku sebagai salah satu bentuk ciptaan yang perlu mendapatkan perlindungan hak cipta pada Pasal 12 ayat 1 butir a UUHC 2002.

Dengan masuknya buku sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UUHC 2002, seluruh warga negara wajib menghormati hak moral dan hak ekonomi yang merupakan bagian hak cipta pencipta (dalam hal ini pengarang buku) dari sebuah karya cipta buku. Yang dimaksud hak moral pencipta pada ciptaan buku adalah hak untuk menjaga integritas buku (baik cerita maupun gambar) dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta (pengarang) buku, sedangkan hak ekonomis adalah hak yang dimiliki pencipta (pengarang) buku untuk menikmati keuntungan ekonomis dari setiap eksploitasi buku ciptaannya.

Melalui Pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, dapat diketahui definisi hak cipta yaitu hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui defenisi tersebut, dapat diketahui bahwa hak cipta merupakan hak yang bersifat eksklusif yang berarti tidak ada pihak lain yang boleh melakukan pengumuman dan atau perbanyakan karya cipta tanpa izin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil. Pada awalnya, pengarang buku sebagai pencipta buku mempunyai hak eksklusif atas setiap bentuk eksploitasi buku karangannya. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 3 UUHC 2002, pengarang buku dapat mengalihkan sebagian ataupun seluruh hak untuk mengeksploitasi buku karangannya tersebut kepada pihak lain (selanjutnya disebut penerima hak), sehingga penerima hak dapat melakukan eksploitasi buku karangannya. Bentuk eksploitasi, jangka waktu dan ketentuan lain berkaitan eksploitasi buku oleh pihak penerima hak, terbatas pada kesepakatan antara pengarang dan penerima hak yang wajib dilakukan secara tertulis.

Penyewaan buku merupakan salah bentuk eksploitasi buku yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis. Hal ini karena pihak yang menyewakan buku (seperti taman bacaan) memperoleh keuntungan ekonomis dari biaya sewa yang dikenakan pada setiap buku yang disewakan. Karena penyewaan buku merupakan salah satu bentuk eksploitasi buku yang bersifat komersial, setiap kegiatan penyewaan buku wajib memperoleh izin penyewaan dari pemegang hak penyewaan (rental right).

Selain itu, penyewaan buku merupakan salah satu bentuk pengumuman karya cipta yang diatur dalam Pasal 1 ayat 5 UUHC 2002 yang menyatakan "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain". Hal ini karena penyewaan buku merupakan tindakan yang mengedarkan ataupun menyebarkan suatu karya cipta (buku) sehingga karya cipta tersebut (buku) dapat dibaca oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, penyewaan buku harus memperoleh izin dari pemegang hak penyewakan (rental right holders).

Repot bukan? ~LoL~

Itu just in case aja. Bahwa ada peraturan yang mengatur soal persewaan sebuah hak cipta, dalam hal ini adalah buku. Tapi daku yakin kebanyakan taman bacaan atau persewaan buku nggak melakukan prosedur ini. Jadi, kalau Misa mau tetap mengusahakannya, ya maju terus aja.

Ini cuma sekedar pertimbangan. Dan seperti yang sudah daku sebutin, hal ini bisa dan biasa diabaikan. ~LoL~
wow makasih penjelasan dan masukanya k Dipe, misa mengerti jelas, dan bagus buat temen-temen yang lain yang mau buka nih usaha :)( reppu n sms bintang dikirim

hmm kalau misalnya swaktu-waktu ada razia, hukumannya dikenakan hukuman apa nih ka Dipe kalau boleh tau? >%|
banyak yg 3000an asal pandai2 nawar. Senen ama kwitang itu tetanggaan >8|
oh tetanggaan ya, ok om jape makasih nih infonya, reppu
 
kalo jaminan jarang yang pake uang to? masak pake uang sa....
kalo uang mah itu denda, seperti kata non megha, misal seribu per hari.
 
hmm kalau misalnya swaktu-waktu ada razia, hukumannya dikenakan hukuman apa nih ka Dipe kalau boleh tau? >%|
Ada 2 bentuk hukum yang bisa dikenakan. Pertama adalah hukum pidana, menurut UUHC 2002 hukumannya adalah pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta. Yang kedua adalah tuntutan secara perdata dari pemegang hak cipta, yang tentunya besarannya bisa bervariasi. Bayangkan jika dalam satu taman bacaan ada, let's say, 50 pemegang hak cipta (yang daku yakin bisa lebih dari itu) dan semuanya melakukan tuntutan perdata, tentu bukan untung yang bakal kita raih tapi buntung yang kita dapet. ~LoL~

Tapi sekali lagi, hal ini bisa dan biasa diabaikan. Yang penting kita tahu konsekuensi hukum yang bakal kita hadapi jika sewaktu-waktu ada masalah hukum dalam hal ini.


Well, daku coba kasih saran soal bisnis plannya ya, Misa.

  • Pertama, yang paling penting adalah menentukan lokasi dari taman bacaan yang akan Misa bikin. Ini penting karena dari situ kita bisa menentukan analisa SWOT sederhana, kita bisa menetapkan pangsa pasar, dari situ kita bisa menentukan jenis-jenis buku apa aja yang mesti kita sediakan sampai ke soal masalah berapa modal yang akan kita butuhkan.

    Saranku soal ini adalah cari tempat yang dekat dengan kampus/sekolah atau dekat dengan kos-kosan. Dengan pangsa pasar mahasiswa/anak sekolah jenis bacaan yang akan kita sediakan jadi lebih bervariatif. Tempat tidak perlu terlalu besar, ukuran 4x6 daku pikir sudah cukup untuk memulai usaha ini.

  • Kedua, soal buku. Dengan asumsi pangsa pasarnya adalah mahasiswa dan anak sekolah, maka jenis buku yang mesti kita sediakan harus bervariatif, tidak hanya komik, tapi juga novel, buku populer dan majalah.

  • Ketiga, soal sistem dan teknis. Daku nggak terlalu tahu bagaimana seluk beluk sebuah rental buku, tapi kalau secara nalar, daku bisa mengatakan yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Sistem keanggotaan, gunakan aja foto kopi tanda pengenal dan uang pendaftaran, 10 ribu misalnya, untuk masing-masing anggota. Dicatat juga data pribadi, no hp, email atau bahkan akun facebook. Lalu dibikin data base anggota.
    2. Judul atau edisi sebuah buku atau komik yang dirasakan sedang atau akan populer, stoknya dilebihkan dengan asumsi anggota yang akan menyewa lebih banyak dari biasanya.
    3. Bedakan batas waktu sewa antara buku yang baru terbit dengan buku yang sudah lama, untuk buku baru persingkat waktu sewanya maksimal 2 hari.
    4. Terapkan sistem denda, buat aja denda dalam 1 harinya adalah 1/2 dari harga sewa.
    5. Ketika sudah lebih dari 10 hari lewat masa batas waktu pengembalian, hubungi anggota tersebut melalui data pribadi yang sudah ditinggalkan saat mendaftar pertama kali.
    6. Pelajari sistem keluar masuknya buku, baik itu dari saat kita beli ataupun dari anggota yang menyewa. Untuk hal ini nggak ada salahnya kalau "studi banding" ke rental yang sudah ada.
    7. Modifikasi cover, baik untuk cover buku atau majalah. Ganti atau lapisi dengan karton yang sedikit tebal, sehingga buku bisa awet.
    8. Yang nggak kalah penting adalah pencatatan keuangan. Bikin yang sederhana aja ala penjual sayur di pasar, tapi kalau bisa lebih dari itu jelas lebih baik.
  • Keempat, bikin katalog. Kalau soal ini, gimana teknisnya daku nggak seberapa paham, tapi bisa tanya ke Kak Dip yang punya katalog untuk ribuan bukunya itu.

  • Kelima, pemberian nama itu penting, cari yang catchy, semisal persewaan buku "Anak Alay" atau persewaan buku "Unyu-unyu" atau persewaan buku "Misa Cayang Cemua" dengan jangan lupa kasih tagline, misalnya "Cendirian di Humzzz? Sewa ajaah buku di Misa Cayang cemua. Ditunggu eeaaaa."

  • Keenam, jangan lupa pergi ke dukun. J/k.
    Jangan lupa berdoa karena usaha tanpa doa bagaikan sayur tanpa garam. Halaah.


FIGHTING !!!
 
kalo jaminan jarang yang pake uang to? masak pake uang sa....
kalo uang mah itu denda, seperti kata non megha, misal seribu per hari.
ada kok yang begitu joe, jadi selain kartu identitas jaminan uang juga
kalau udah ga nyewa lagi ya dibalikin uangnya.
mungkin ini menantisipasi kalau anggota ga balikin komiknya lagi, jadi uangnya diambil, atau si anggota akhirnya balikin komiknya supaya uangnya ga melayang ?
Yang penting jangan buku porno Non. :))
:)) oiya. tapi kalau cerita dewasa boleh ya ka Depe, kwkakaw
Ada 2 bentuk hukum yang bisa dikenakan. Pertama adalah hukum pidana, menurut UUHC 2002 hukumannya adalah pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta. Yang kedua adalah tuntutan secara perdata dari pemegang hak cipta, yang tentunya besarannya bisa bervariasi. Bayangkan jika dalam satu taman bacaan ada, let's say, 50 pemegang hak cipta (yang daku yakin bisa lebih dari itu) dan semuanya melakukan tuntutan perdata, tentu bukan untung yang bakal kita raih tapi buntung yang kita dapet. ~LoL~

Tapi sekali lagi, hal ini bisa dan biasa diabaikan. Yang penting kita tahu konsekuensi hukum yang bakal kita hadapi jika sewaktu-waktu ada masalah hukum dalam hal ini.


Well, daku coba kasih saran soal bisnis plannya ya, Misa.

  • Pertama, yang paling penting adalah menentukan lokasi dari taman bacaan yang akan Misa bikin. Ini penting karena dari situ kita bisa menentukan analisa SWOT sederhana, kita bisa menetapkan pangsa pasar, dari situ kita bisa menentukan jenis-jenis buku apa aja yang mesti kita sediakan sampai ke soal masalah berapa modal yang akan kita butuhkan.

    Saranku soal ini adalah cari tempat yang dekat dengan kampus/sekolah atau dekat dengan kos-kosan. Dengan pangsa pasar mahasiswa/anak sekolah jenis bacaan yang akan kita sediakan jadi lebih bervariatif. Tempat tidak perlu terlalu besar, ukuran 4x6 daku pikir sudah cukup untuk memulai usaha ini.

  • Kedua, soal buku. Dengan asumsi pangsa pasarnya adalah mahasiswa dan anak sekolah, maka jenis buku yang mesti kita sediakan harus bervariatif, tidak hanya komik, tapi juga novel, buku populer dan majalah.

  • Ketiga, soal sistem dan teknis. Daku nggak terlalu tahu bagaimana seluk beluk sebuah rental buku, tapi kalau secara nalar, daku bisa mengatakan yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Sistem keanggotaan, gunakan aja foto kopi tanda pengenal dan uang pendaftaran, 10 ribu misalnya, untuk masing-masing anggota. Dicatat juga data pribadi, no hp, email atau bahkan akun facebook. Lalu dibikin data base anggota.
    2. Judul atau edisi sebuah buku atau komik yang dirasakan sedang atau akan populer, stoknya dilebihkan dengan asumsi anggota yang akan menyewa lebih banyak dari biasanya.
    3. Bedakan batas waktu sewa antara buku yang baru terbit dengan buku yang sudah lama, untuk buku baru persingkat waktu sewanya maksimal 2 hari.
    4. Terapkan sistem denda, buat aja denda dalam 1 harinya adalah 1/2 dari harga sewa.
    5. Ketika sudah lebih dari 10 hari lewat masa batas waktu pengembalian, hubungi anggota tersebut melalui data pribadi yang sudah ditinggalkan saat mendaftar pertama kali.
    6. Pelajari sistem keluar masuknya buku, baik itu dari saat kita beli ataupun dari anggota yang menyewa. Untuk hal ini nggak ada salahnya kalau "studi banding" ke rental yang sudah ada.
    7. Modifikasi cover, baik untuk cover buku atau majalah. Ganti atau lapisi dengan karton yang sedikit tebal, sehingga buku bisa awet.
    8. Yang nggak kalah penting adalah pencatatan keuangan. Bikin yang sederhana aja ala penjual sayur di pasar, tapi kalau bisa lebih dari itu jelas lebih baik.
  • Keempat, bikin katalog. Kalau soal ini, gimana teknisnya daku nggak seberapa paham, tapi bisa tanya ke Kak Dip yang punya katalog untuk ribuan bukunya itu.

  • Kelima, pemberian nama itu penting, cari yang catchy, semisal persewaan buku "Anak Alay" atau persewaan buku "Unyu-unyu" atau persewaan buku "Misa Cayang Cemua" dengan jangan lupa kasih tagline, misalnya "Cendirian di Humzzz? Sewa ajaah buku di Misa Cayang cemua. Ditunggu eeaaaa."

  • Keenam, jangan lupa pergi ke dukun. J/k.
    Jangan lupa berdoa karena usaha tanpa doa bagaikan sayur tanpa garam. Halaah.


FIGHTING !!!
hua hukuman yang mengerikan
tapi
rencana dan list2 membantu bangettt, makasih k Dipe. Reppu sama sms bintangnya misa kirim lagi.
yang penamaan lucu banget k Dipe, bener juga ya, supaya tertarik juga nih orang-orang, :)) thanks kak masukannya
 
ada beberapa artikel yang misa pilih yang tentu aja misa cari diinternet tentang bisnis ini...semoga bermanfaat :D (bermanfaat buat misa juga tentunya hoho)

BAGAIMANA MEMBUKA USAHA
Oleh: Mike Rini

Dikutip dari CBN CyberSHOPPING

Dear Mba Mike...
Saya ingin tanya bagaimana membuka suatu jenis usaha. Apa-apa saja yang perlu dipersiapkan. Saya pernah berencana untuk membuka rental buku. Yang saya ingin tanyakan juga, hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjalankan usaha tersebut, dan berapa besar dana minimal yang harus disediakan untuk usaha tersebut.

Terima kasih atas jawabannya.

Monic

Jawaban:

Halo Monic,

Saya mendukung sekali keinginan Anda untuk membuka usaha, dengan harapan untuk bisa mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut. Membuka usahanya sebenarnya simpel dan sederhana, hanya lebih rumit daripada yang kita pikirkan. Kebetulan usaha rental buku sekarang cukup diminati, terlihat dari menjamurnya rental-rental buku di berbagai tempat. Tren ini saya kira dipicu dengan meningkatnya minat baca anak-anak yang terutama pada buku-buku komik Jepang, namun tidak semua pembacanya mampu membeli buku komik yang terbit dalam ratusan seri tersebut. Bukan cuma anak kecil orang dewasa yang juga gemar membaca komik juga ikut-ikutan, cuma sayang juga kalau harus mengeluarkan banyak uang untuk membeli komik lagipula menyimpan komik memakan tempat. Akhirnya orang menangkap kebutuhan ini, dan bermunculanlah rental buku.

Pertama kali tentunya yang harus dipersiapkan adalah mental sebagai pengusaha dulu. Banyak sekali sikap positif yang dibutuhkan untuk menjadi pengusaha, namun sebagai awal mula fokuslah kepada membangun disiplin dan konsistensi. Sikap disiplin diperlukan agar kita tidak malas, tepat waktu, dan selalu memenuhi janji-janji yang udah kita buat yang berkaitan dengan usaha tersebut. Misalnya janji membuat rencana usaha dan menjalankan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, janji akan membuka toko pada jam buka dan tutupnya, janji akan membuat laporan keuangannya, janji akan membuat daftar buku-buku pinjaman, dan lain-lain. Konsistensi diperlukan agar Anda tidak mudah patah semagat, apapun yang terjadi maka usaha harus tetap berjalan, sebab kalau sedikit-sedikit ada halangan lalu berhenti lalu buka lagi sulit sekali untuk mempertahankan usaha apalagi mengembangkannya.

Selanjutnya adalah persiapan prasarana dan sarana usaha rental buku sebagai berikut:

1. Tempat yang strategis. Tempat yang strategis memang akan sangat membantu pemasaran usaha Anda. Namun jika modal yang terbatas, kita bisa mensiasatinya dengan berbagai cara, misalnya menggunakan rumah Anda dulu, sehingga pelanggannya adalah orang-orang disekitar lingkungan rumah Anda. Bisa juga Anda bekerja sama dengan orang lain menggunakan tempatnya, kemudian tinggal diatur cara bagi hasil usahanya. Bisa juga Anda sewa tempat, namun negosiasikan untuk cara pembayarannya sewa yang fleksibel.
2. Tenaga kerja. Apakah Anda sendiri yang akan menjaga tempat dari buka hingga tutup setiap hari. Apakah sudah membutuhkan orang lain untuk bergantian menjaga tempat. Berapa upahnya? Dimana mencari pegawai ini? Saran saya mula-mula saat awal merealisasikan bisnis dari hobi ini, manfaatkanlah tenaga kerja yang ada. Orang-orang terdekat seperti pasangan anda, anak, kerabat atau tetangga terdekat misalnya. Ketika usaha kita maju, barulah kita berpikir untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan.
3. Modal, untuk memulai bisnis rental buku, tak harus memiliki modal uang yang banyak. Modal mengadakan persediaan buku-buku yang disewakan bisa disiasati dengan berbagai cara. Awal mula pakailah koleksi buku-buku Anda sendiri, kalau Anda tidak sanggup membeli buku-buku yang baru, beli saja buku bekas yang masih bagus kualitasnya, atau bisa meminta keringanan pembayaran pada penerbit untuk membayarnya dengan cara mencicil. Jangan segan juga untuk meminta sumbangan buku-buku yang anda butuhkan kepada teman-teman Anda. Mereka pasti mau membantu Anda.
4. Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Namun jangan sampai izin usaha ini justru menghalangi niat Anda mendirikan usaha. Toh bisa bertahap; izin RT dulu, sambil jalan, usaha makain ramai makin laris, izin usaha makin dilengkapi.
5. Administrasi & pengendalian keuangan. Jangan lupa untuk menyelenggarakan sistem administasi dan pengendalian keuangan perusahaan, seperti buku catatan persediaan buku-buku, buku catatan keluar masuk buku yang dipinjam buku catatan daftar anggota rental buku, buku transaksi keluar masuknya uang harian , buku laba rugi bulanan, dan lain-lain. Buatlah sistem pencatatan yan sederhana tujuannya adalah agar Anda dapat menjalankan usaha dengan tertib , dan mengetahui keluar masuknya uang Anda.
6. Rencana strategi pemasaran:
1. Buatlah strategi penetapan harga rental buku yang kompetitif;
2. Tetapkanlah siapa target market rental buku Anda, apakah hanya pembaca anak-anak atau ingin menggaet pembaca dewasa juga;
3. Buat kriteria yang jelas untuk buku-buku yang disewakan di usaha rental buku Anda. Apakah sementara hanya buku komik anak-anak, apakah akan ditambah dengan buku fiksi anak dan buku fiksi dewasa, setelah itu kembangkanlah sesuai dengan permintaan konsumen;
4. Buatlah strategi memperkenalkan usaha anda dengan cara melakukan promosi dan publisitas .

Semoga berhasil dengan usaha rental bukunya.

Salam,
Mike Rini
Perencana Keuangan

sumber
Mengintip Usaha Penyewaan Buku di Kota Denpasar

Laporan I Made Sujaya

BANYAK yang menyebut minat baca masyarakat Bali masih rendah. Memang, satu dasa warsa terakhir mulai terlihat pertumbuhan. Namun, jika dilihat perbandingan antara produksi, penjualan buku serta tingkat kedatangan orang Bali ke perpustakaan dengan jumlah penduduk Bali, tetap saja minat baca orang Bali masih terbilang rendah. Namun belakangan, tempat-tempat penyewaan buku atau taman bacaan di Kota Denpasar semakin bertambah. Namun, serbuan play station serta mudahnya mengakses sumber bacaan di internet menjadi tantangan bagi usaha jasa ini. Sampai kapan usaha ini bisa bertahan? Adakah nasibnya akan sama dengan usaha serupa di kota lain yang banyak gulung tikar seperti Yogya?

MEMANG, tak ada data yang pasti berapa sesungguhnya jumlah usaha penyewaan buku di Kota Denpasar. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 1980-an silam, tentu jumlah usaha penyewaan buku di Denpasar saat ini sudah kian bertumbuh.
Era tahun 1985-an, pecinta komik Ko Ping Ho di kawasan Sanglah, Panjer, Sidakarya dan sekitarnya tentu ingat dengan Taman Bacaan Prasthiwi di bilangan Jalan Watureonggong, Denpasar. Taman bacaan yang dikelola Selamet Asmoro ini masuk jajaran tempat penyewaan buku generasi lawas di Denpasar. Hingga kini, Taman Bacaan Prasthiwi masih bertahan. Bahkan, sudah sampai membuka cabang di kawasan Monang-Maning, Denpasar dengan nama Prima.
“Komik-komik Ko Ping Ho di sini (Prasthiwi) kini ditaruh di Prima, karena di sini tak muat lagi,” tutur Ahmad, sang penjaga Taman Bacaan Prasthiwi.
Taman Bacaan Prima di Monang-maning juga lumayan ramai dengan pengunjung. Yang membuat Prima banyak dicari pecinta komik dan novel karena koleksinya relatif baru, selain komik dan novel lama.
Selain Prasthiwi, penyewaan buku Bromo Hasri yang pernah dibuka di Jalan Surapati kini pindah ke Jalan Kamboja, depan SMA 1 Denpasar. Bromo Hasri juga sudah berkembang lagi dengan membuka cabang di Jalan Teuku Umar, sebelah barat Simpang Enam.
Aris, penjaga Bromo Hasri di Jalan Kamboja menuturkan tingkat kunjungan ke tempatnya cukup baik. “Rata-rata sekitar 80 orang per hari. Kalau lagi ramai, bisa di atas 200 orang,” kata Aris.
Di Bromo Hasri cabang Teuku Umar, pengunjungnya lebih sedikit. Pada hari-hari biasa, jumlah pengunjung sekitar 50-60 orang. “Kalau ramai antara 90-100 orang. Bahkan, kalau liburan bisa lebih dari itu,” kata Rizal yang dipercaya mengelola Bromo Hasri Teuku Umar.
Sementara di Prasthiwi, menurut pengakuan Ahmad, saban hari lebih dari 60 orang datang meminjam komik atau novel. Kalau musim liburan, jumlah pengunjung bisa mencapai 200 orang.
“Yang pasti Prasthiwi memiliki anggota hingga lebih dari 9.000 orang. Yang aktif mungkin sekitar 500 orang,” kata Ahmad.
Kebanyakan, yang datang menyewa buku ke taman bacaan adalah perempuan. Maklum, minat baca kaum hawa memang relatif lebih baik daripada kaum adam. Kendati begitu, pengelola tetap menghadirkan koleksi komik dan novel khusus laki-laki selain komik dan novel untuk perempuan. “Banyak juga cowok yang suka pinjam komik,” kata Amel, penjaga Taman Bacaan Prima.
Harga sewa buku di tempat-tempat penyewaan buku di Denpasar cukup beragam, tergantung jenis bukunya. Buku-buku komik lama biasanya disewakan dengan harga Rp 1.000-Rp 2.000 per komik dengan waktu pinjam rata-rata 2-3 hari. Sementara komik baru disewakan dengan harga Rp 2.500 per komik per hari.
“Kalau komik baru memang lebih mahal dan waktu sewanya juga pendek karena komik baru itu banyak dicari orang,” tutur Rizal.
Sementara harga sewa buku novel lebih mahal, tetapi tidak sama harga sewa satu novel dan novel yang lain. Novel Harry Potter edisi 1-6 misalnya, harga sewanya Rp. 25.000 untuk lima hari. Sementara edisi ketujuh, edisi terbaru harga sewanya lebih mahal menjadi Rp 70.000 per lima hari.
Namun, kebanyakan orang menyewa buku komik tinimbang buku novel. Karena itu, koleksi yang dimiliki pun didominasi buku komik. Namun, komik yang banyak dicari pun bukanlah komik produk dalam negeri, melainkan komik-komik Jepang serta Korea.
Biasanya, komik-komik yang disewakan adalah komik serial. Komik serial yang banyak dicari, serial Naruto dan Onepiece. Ada juga yang menyukai komik Doraemon serta Fight Ippo.

Kuncinya Koleksi Terbaru dan Lengkap
Namun, tak semua tempat penyewaan buku yang bisa bertahan. Beberapa tempat penyewaan buku juga ada yang tutup. Ada juga yang bertahan, meskipun ditinggal pelanggannya. Pengelola biasanya akan mengombinasikan usahanya dengan penjualan majalah, koran atau menjual makanan dan minuman.
Salah satu usaha penyewaan buku komik di Monang-maning yang sudah beroperasi sejak tahun 80-an, kini mulai ditinggal pelanggannya. Sang penjaga yang enggan namanya disebut di koran menuturkan jumlah pengunjung di tempatnya sudah jauh menyusut. “Kadang-kadang ada, kadang-kadang tak ada sama sekali,” ujarnya.
Penyebab menyusutnya jumlah pengunjung, menurutnya, karena koleksi komik yang dimiliki sudah tak ada yang baru lagi. Akhirnya, para pelanggannya memilih mencari tempat penyewaan buku lain yang koleksinya lebih lengkap.
“Karena penyewaan komiknya sepi, maka bos menjual koran dan majalah, agar tetap bisa berjalan,” kata sang penjaga.
Memang, kelengkapan dan kebaruan koleksi menjadi kata kunci bagi suksesnya usaha penyewaan komik. Kalau sekali dua kali ada pelanggan yang mencari salah satu judul komik dan tak ditemukan, maka usaha penyewaan buku itu akan ditinggal.
Para pengelola usaha penyewaan buku biasanya akan berupaya untuk menghadirkan koleksi-koleksi terbaru di tempatnya. Ada yang menjalin kerja sama dengan toko buku, ada juga yang langsung berhubungan dengan penerbit sehingga bisa mendapat harga yang lebih murah.

Bersaing dengan PS dan Internet
Mau tak mau usaha penyewaan buku yang ada di Denpasar memang harus berjuang untuk bisa bertahan. Memang, minat baca masyarakat Bali sudah bertumbuh. Namun, tetap saja minat baca masyarakat Bali masih dianggap rendah.
Selain itu, usaha jasa penyewaan buku juga harus bersaing dengan kian maraknya tempat penyewaan play station serta internet yang memudahkan akses orang untuk mendapatkan bacaan.
Tantangan ini diakui Ahmad. Bahkan, Ahmad secara jujur mengakui jumlah pengunjung belakangan relative turun jika dibandingkan sebelumnya. Penyebabnya, orang sudah lebih mudah mengakses buku di internet.
“Naruto edisi terbaru misalnya sudah lebih dulu didapat di internet. Kita kan belakangan baru bisa memajangnya,” kata Ahmad.
Selain itu, kian bertambahnya tempat usaha penyewaan buku di Denpasar juga menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat. Tempat-tempat penyewaan buku yang koleksinya terbatas akan segera ditinggal pelanggannya.
Di Yogyakarta, usaha penyewaan buku memang cukup banyak jumlahnya. Namun, banyak pula yang terpaksa gulung tikar karena tak mampu bersaing. Yang diajak bersaing bukan saja sesame tempat penyewaan buku, tetapi juga play station dan internet.
Karena itu, tak berlebihan jika Gde Aryantha Soethama, seorang pecinta buku yang pernah mengelola usaha penyewaan buku di era tahun 1985 agak pesimis dengan kehidupan tempat penyewaan buku ini. Menurutnya, bertumbuhnya usaha penyewaan buku di Denpasar lebih dilandasi niat coba-coba karena di Denpasar usaha serupa belum banyak seperti di Yogyakarta.
sumber
 
Back
Top