Apa setelah 18 tahun, suatu kasus tidak berlaku lagi?

Nggak selalu.
Dilihat dari tuntutan hukumannya.

Untuk jenis kejahatan atau tindak pidana dengan tuntutan hukum selama maksimal 3 tahun, kadaluarsanya adalah 6 tahun.
Untuk tindakan pidana dengan tuntutan hukum lebih dari 3 tahun, maka kadaluarsanya adalah 12 tahun.
Untuk tindakan pidana dengan tuntutan mati atau seumur hidup, kadaluarsanya adalah 18 tahun.

Itu kalau kita bicara soal hukum pidana umum. Selain itu ada hal-hal khusus, di mana sebuah kasus hukum itu tidak punya kadaluarsa, seperti untuk kasus pelanggaran HAM dan kasus-kasus pajak.
 
Berlaku di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 78 KUHP.
Ini juga biasanya berlaku di negara-negara yang memakai hukum kontinental seperti Belanda dan beberapa negara Eropa.
 
Back
Top