Pemerintah Akan menertibkan Pengguna Wireless

rahwana

New member
Dalam Munas ke-2 IndoWLI yang berlangsung tanggal 2-3 Februari 2007 yang lalu, Postel menyatakan bahwa pengguna frekuensi 2.4 GHz sudah melampaui batas-batas wajar dalam implementasi di lapangan. Pemakaian dan pemasangan perangkat yang tidak tersertifikasi dan power radio yang melampaui batas yang dituliskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. 2 tahun 2005 yang memberikan batasan 100 mW telah dilanggar oleh komunitas.

Untuk itu Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Balai Monitor setempat dan akan segera melakukan penertiban di seluruh Indonesia. Penertiban akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan IndoWLI sebagai partner dan mitra pemerintah. Pemerintah memberi waktu kepada masyarakat untuk segera menertibkan diri dan bergabung bersama wadah pengguna wireless seperti IndoWLI dan pada akhirnya berkoordinasi bersama untuk mencapai penggunaan frekuensi yang maksimal.

Untuk itu bagi pengguna frekuensi 2.4 GHz yang belum terdaftar dalam IndoWLI, dapat segera mendaftar melalui website resmi IndoWLI di Asosiasi Indonesia Wireless LAN Internet :: To be wireless and connected the archipelago atau khusus untuk yang tinggal di Jatim dan Indonesia Timur dapat mendaftar di Pendaftaran
 
Back
Top