Hamili Mahasiswi, Mulyadi Diarak Beramai-ramai ke Polisi

gupy15

Mod
20/02/2007 18:52 WIB

Hamili Mahasiswi, Mulyadi Diarak Beramai-ramai ke Polisi

Ari Saputra - detikcom



Jakarta - Mulyadi (31) harus rela diarak warga
Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dengan bertelanjang dada dan celana
pendek, Selasa sore. Dia diperlakukan seperti ini gara-gara telah
menghamili seorang mahasiswi. Mulyadi diduga tidak mau bertanggung
jawab.

Tindakan Mulyadi ini menyulut kemarahan warga. Puncak kemarahan warga
terjadi ketika mereka melihat Mulyadi bersikap kasar terhadap mahasiswi
salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta yang dihamilinya itu.
"Saya sedang main ke rumah teman. Mas Mul (panggilan Mulyadi-Red)
datang ngajak pulang. Tapi saya menolak karena ia sering mukulin saya,"
tutur SA (26), perempuan korban kesadisan Mul dalam kesaksiannya di
Polsek Metro Cilincing, Jl. Sungai Landak, Jakarta Utara, Selasa
(20/2/2007).

Setelah melihat aksi kasar Mul, warga yang melihat langsung
menghentikannya. Tak berhenti di situ, warga yang sudah kesal langsung
mengarak Mul ke Polsek Cilincing. Untungnya, warga tidak main hakim
sendiri.

SA mengaku sudah hidup serumah tanpa ikatan pernikahan bersama Mul
sejak delapan bulan lalu tanpa diketahui oleh orangtuanya. "Awal-awal
kenal dulu, Mas Mul terlihat baik. Ketika udah serumah, perilakunya
mulai berubah," sesal SA

Kini SA hamil enam bulan. Sayang, hanya sikap kasar yang terus diterima
mahasiswi semester enam tersebut dari Mul. "Akibat dipukul semalam,
pelipis saya pecah. Bibir saya berdarah. Tangan saya sakit," tambah SA
sedih.

Mengenai pertanggjawaban terhadap bayi yang dikandung SA, Mulyadi
mengaku siap bertanggung jawab. Hanya saja Mulyadi masih butuh waktu.
"Saya dari dulu siap (bertanggung jawab). Hanya masih butuh kesiapan
untuk ngomong ke orangtuanya," ujar Mulyadi di Mapolsektro Cilincing.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolsektro Cilincing Kompol Yossy Runtukahu
menyatakan prihatin. Laporan warga itu akan diteruskan dengan proses
hukum lebih lanjut. "Untuk sementara, kami menjerat pelaku dengan pasal
351 KUHP tentang penganiayaan. Untuk tindakan asusila, itukan dilakukan
suka sama suka," ujar Yossy.
 
Back
Top