Penambang Pasir Kampung Nyalindung Digaji Rp200 Ribu/Bulan

kurdadia

New member
SUKABUMI-MIOL: Penambang pasir di pertambangan PT Hasta Pasir di Kampung Nyalindung, Desa Titisan, Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat, hanya digaji sebesar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu, padahal tingkat keselamatan para penambang pasir itu sangat berbahaya.

Hal itu terbukti dengan peristiwa empat orang korban yang tenggelam di danau buatan akibat longsoran tanah tebing di pertambangan itu, yakni Aam, 40, Asep, 25, Apen, 35,, dan Ade, 33, yang saat ini belum ditemukan.

Korban yang selamat yang kini tengah dirawat di RSUD Syamsudin SH, Sukabumi, yakni Encep Komarudin saat ditemui mengaku bahwa dirinya selama menjadi penambang pasir selama dua tahun hanya diberikan gaji sekitar Rp150 ribu, padahal keselamatan dirinya tidak terjamin karena longsor bisa kapan saja terjadi.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dirinya dan empat orang lainnya yang saat ini belum ditemukan jenazahnya tengah memungut batu yang berada di danau buatan.

Namun secara tiba-tiba tanah yang berada di tebing longsor ke danau, sehingga air danau itu bergelombang dan menghempaskan para penambang pasir yang sedang mencari batu itu.

"Akibat hempasan air yang sangat keras seperti tsunami tersebut, saya dan empat orang teman saya langsung terhempas jauh dan saya berguling-guling seperti digulung air," katanya.

Namun, dirinya berhasil selamat karena saat kejadian itu langsung melepaskan jaket yang sedang dikenakannya dan melepaskan sepatu boot. "Saya langsung berenang ke pinggir danau dan saya tidak tau nasib keempat teman saya yang juga ikut terhempas air danau," kata Encep, yang mengalami luka-luka pada bagian punggung dan mukanya akibat benturan tebing akibat hempas air danau.

Menurut dia, sebenarnya ada enam orang yang bekerja pada saat shift malam, namun karena ia dan empat orang lainnya sedang berada di danau, maka lima orang tenggelam, namun satu orang lainnya Endang sedang berada di atas pinggiran danau.

Sementara kakak korban Ade, Ece Rustandi, 29, mengatakan, pihaknya meminta kepada PT Hasta Pasir untuk memberikan biaya ganti rugi kepada keluarga korban. Terlebih, istri dan anak Ade membutuhkan biaya untuk melangsungkan kehidupannya sehari-hari.

"Saya ingin pertambangan pasir itu ditutup saja karena tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar," katanya.
 
Bls: Penambang Pasir Kampung Nyalindung Digaji Rp200 Ribu/Bulan

Kondisi penambangan pasir yang dilakukan PT HASTA PASIR sampai tahun 2010 ini, sudah sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya untuk pekerja, tapi sudah membahayakan daerah pemukiman. Area penambangan bahkan sudah berbatasan langsung dengan lahan hunian warga.

Tahun 2007, WALHI sudah menuntut untuk ditutup operasi pertambangan tersebut, tapi PT HASTA PASIR mengerahkan para Bogeg (istilah untuk penduduk lokal yang menjadi preman di lokasi penambangan ) untuk mewakili penduduk lokal supaya dibuka lagi operasi penambangan. Hal tersebut dilakukan sehingga terkesan bahwa semua penduduk menginginkan penambangan tersebut, padahal banyak penduduk yang kena dampak negatifnya.

Pemerintah Sukabumi atau pun pihak pertambangan harusnya lebih peduli terhadap masyarakat kecil yang dirugikan, bukannya membiarkan dan mengijinkan orang luar Sukabumi untuk merusak lingkungan.
 
Back
Top