JAYAPURA--MIOL: Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) telah berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat. Perubahan nama tersebut telah dideklarikasikan Ketua DPR Provinsi IJB Jimianus Ijie dan Gubernur IJB Abraham Oktovianus Ataruri di Manokwari, ibu kota Provinsi IJB, Selasa (6/2).
"Perubahan nama IJB menjadi Papua Barat itu bertepatan dengan peringatan realisasi pemekaran Provinsi IJB pada 6 Februari 2005. Pemakaian nama Provinsi Papua Barat secara resmi digunakan pada Rabu, 7 Februari 2007," kata Ketua DPR Provinsi IJB Jimianus Ijie kepada Antara di Jayapura, Selasa (6/2). Menurut dia, penggunaan nama Provinsi Papua Barat itu merupakan keinginan masyarakat di Papua.
Pemakaian nama itu dalam berbagai kegiatan administrasi pemerintahan seperti surat-menyurat dan sebagainya mulai dilakukan pada Rabu (6/2).
Perubahan nama IJB menjadi Papua Barat, kata Jimmi, bertujuan agar Provinsi IJB mendapat nama dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Terdapat beberapa pemikiran dari banyak orang bahwa nama Irian Jaya Barat merupakan keinginan penguasa sehingga untuk meminimalisasi hal tersebut, maka diganti dengan nama Papua Barat. "Meskipun kami menyadari apalah arti sebuah nama, namun secara budaya masyarakat lebih senang nama menyebut Papua ketimbang Irian Jaya Barat," katanya.
Dia menjelaskan perubahan nama Provinsi IJB menjadi Papua Barat sudah diprogramnkan sejak kampanye calon Gubernur IJB beberapa waktu lalu.
Perubahan nama Papua Barat tersebut sejalan dengan gagasan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Menurut dia, penamaan pemekaran provinsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Otsus tentu saja akan menyamakan penamaan provinsi seperti Provinsi Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan lainnya.
Untuk pengukuhan nama Provinsi Papua Barat itu, lanjutnya DPR Provinsi IJB akan segera menetapkan Provinsi Papua Barat melalui Sidang paripurna lalu menyerahkan hasil sidang itu kepada Gubernur IJB dan selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Mendagri lalu diproses dan akan turun dalam sebuah peraturan pemerintah
"Perubahan nama IJB menjadi Papua Barat itu bertepatan dengan peringatan realisasi pemekaran Provinsi IJB pada 6 Februari 2005. Pemakaian nama Provinsi Papua Barat secara resmi digunakan pada Rabu, 7 Februari 2007," kata Ketua DPR Provinsi IJB Jimianus Ijie kepada Antara di Jayapura, Selasa (6/2). Menurut dia, penggunaan nama Provinsi Papua Barat itu merupakan keinginan masyarakat di Papua.
Pemakaian nama itu dalam berbagai kegiatan administrasi pemerintahan seperti surat-menyurat dan sebagainya mulai dilakukan pada Rabu (6/2).
Perubahan nama IJB menjadi Papua Barat, kata Jimmi, bertujuan agar Provinsi IJB mendapat nama dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Terdapat beberapa pemikiran dari banyak orang bahwa nama Irian Jaya Barat merupakan keinginan penguasa sehingga untuk meminimalisasi hal tersebut, maka diganti dengan nama Papua Barat. "Meskipun kami menyadari apalah arti sebuah nama, namun secara budaya masyarakat lebih senang nama menyebut Papua ketimbang Irian Jaya Barat," katanya.
Dia menjelaskan perubahan nama Provinsi IJB menjadi Papua Barat sudah diprogramnkan sejak kampanye calon Gubernur IJB beberapa waktu lalu.
Perubahan nama Papua Barat tersebut sejalan dengan gagasan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Menurut dia, penamaan pemekaran provinsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Otsus tentu saja akan menyamakan penamaan provinsi seperti Provinsi Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan lainnya.
Untuk pengukuhan nama Provinsi Papua Barat itu, lanjutnya DPR Provinsi IJB akan segera menetapkan Provinsi Papua Barat melalui Sidang paripurna lalu menyerahkan hasil sidang itu kepada Gubernur IJB dan selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Mendagri lalu diproses dan akan turun dalam sebuah peraturan pemerintah