Bukti nyata isra mi'raj?

saintsaiya

New member
Adakah bukti nyata isra mi'raj, perjalanan nabi muhammad dari masjidil haram (Saudi arabia) ke masjidil aqsa (Yerusalem) hanya dalam satu malam?
 
Adakah bukti nyata isra mi'raj, perjalanan nabi muhammad dari masjidil haram (Saudi arabia) ke masjidil aqsa (Yerusalem) hanya dalam satu malam?

kan ada di surat al-isra ayat pertama (dalil naqli), bukti dari alquran sudah cukup nyata kan?

sedangkan dalil aqli (yg dari akal) bahwa rasulullah melakukan perjalanan menggunakan kendaraan khusus yaitu buraq, bukan jalan kaki atau naik unta.

juga seperti kata cak nizhami, bahwa jarak antara masjidil haram dan masjidil aqsha bukanlah jarang yang mustahil ditempuh dalam satu malam, itu jika mengunakan transportasi darat, jika menggunakan transportasi udara maka bisa lebih cepat lagi kan.

kecuali bukti yang kamu maksud seperti black box, tiket pesawat, jejak dipasir, rekaman cctv atau fosil buraq, maka sudah pasti tidak ada :D
 
Menurut unmyst3.blogspot.com beginilah sosok buraq, benarkah?

burraq.jpg
 
Menurut unmyst3.blogspot.com beginilah sosok buraq, benarkah?

burraq.jpg

itu hanya gambar imajinasi saja, tidak ada dalil/dasarnya wujud buraq seperti itu.

berikut kutipan artikelnya
Hakekat dan Kecepatan Buraq

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim disebutkan,”...kemudian aku diberikan seekor binatang yang bukan begal (peranakan kuda dengan keledai, pen) namun melebihi keledai putih.” Al Jaruud mengatakan kepadanya,”Itu adalah buraq wahai Abu Hamzah.” Anas mengatakan,”Betul. Dia (binatang) itu meletakkan langkahnya sejauh pandangan mata...”

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa “bukan begal dan melebihi keledai putih” demikianlah disebutkan dikarenakan ia adalah binatang tunggangan atau dengan melihat lafazh “buraq”. Hikmah pensifatan itu adalah sebagai isyarat bahwa orang yang menungganginya adalah dalam keadaan nyaman bukan dalam keadaan perang atau ketakutan. Atau pula untuk menampakkan mu’jizat yang terjadi karena kecepatannya yang sangat cepat dengan menunggangi seekor binatang yang tidak pernah disifatkan dengan sifat seperti itu jika menurut keadaan normal. (Fathul Bari ...

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Hudzaifah bin al Yaman mengatakan bahwa Rasulullah saw telah diberikan seekor binatang yang punggungnya panjang dan langkahnya adalah sepanjang mata memandang. Mereka berdua (Rasulullah saw dan Jibril as, pen) tidaklah terpisahkan diatas punggung buraq sehingga mereka meyaksikan surga dan neraka ... kemudian mereka berdua kembali pulang ke tempat semula (ketika berangkat)...” (Abu Isa mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih)

Imam Nawawi menyebutkan bahwa para ahli bahasa mengatakan,”Buraq adalah nama binatang yang ditunggangi Rasulullah saw di malam isro.” Az Zubaidiy didalam “al Mukhtashar al ‘Ain” dan pemilik kitab “at Tahrir” mengatakan,”Buraq adalah binatang yang ditunggangi oleh para Nabi as.” Yang dikatakan oleh kedua orang itu dengan menyertakan semua nabi didalam hal ini membutuhkan dalil yang shahih.

Ibnu Duraid mengatakan bahwa “buraq” berasal dari kata al barqi (kilat) insya Allah ta’ala karena kecepatannya. Ada yang mengatakan,”Dinamakan buraq dikarenakan terlalu bersih, mengkilat dan sangat cepatnya.” Ada yang mengatakan,”Karena warna putihnya.” Al Qodhi mengatakan,”Kemungkinan dinamakan buraq karena dia memiliki dua warna, dikatakan ‘syaatun barqoo’ (kambing kilat) apabila disela-sela bulunya yang berwarna putih terdapat bercak-bercak hitam” Dia berkata,”didalam hadits itu disifatkan bahwa buraq itu berwarna putih. Bisa jadi ia dari jenis kambing kilat dan dia terbatasi dengan warna putih.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi al israa bi rosulillah ...)

Dengan demikian bagaimana hakekat dari bintang buraq itu? seperti apakah dia? Apakah dia memiliki sayap? Berapakah kecepatannya sekali dia melangkah? Bagaimana mungkin mereka bisa selamat melintasi atmosfer bumi? Maka itu semua adalah termasuk didalam perkara-perkara ghaib yang kita tidak bisa mengatakannya melebihi dari nash-nash shahih yang telah menceritakan tentang hal itu. Kita tidak dituntut untuk mena’wilkannya namun dituntut untuk mengimaninya saja. Dan apabila hal-hal itu ada manfaatnya bagi kehidupan manusia pastilah Rasulullah saw menjelaskannya kepada kita.

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/burog.htm
 
Back
Top