DP Rumah Naik Menjadi 30 Persen, Tapi ...

GuruRumah

New member
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti

RumahCom – Minggu lalu, Bank Indonesia (BI) mengatur rasio Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal 70%. Aturan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal, apartemen, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Sebagai informasi, LTV adalah rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit. Artinya, uang muka atau down payment (DP) KPR ditetapkan minimal 30% dari harga yang diakui bank.

“Secara psikologis, LTV memiliki dampak bagi konsumen dan developer,” kata Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Asperi). “Konsumen yang biasa membeli rumah dengan uang muka hanya 10%-20%, kini harus menyiapkan uang lebih. Ini yang menyebabkan konsumen akan menunda pembelian rumah, karena konsumen kita lebih berat membayar uang muka daripada membayar cicilan rumah.”

Untuk menyikapi kondisi tersebut, pengembang harus punya trik-trik khusus, seperti memberikan perpanjangan uang muka. “Jika sebelumnya uang muka dibayar sekali, mungkin dalam kondisi seperti ini bisa dicicil hingga enam kali,” kata Eddy.

Trik kedua, memberi diskon khusus bagi konsumen, sehingga konsumen tertarik membeli. “Jadi pengembang harus pintar-pintar menyikapi hal ini, tetapi saya rasa pengembang sudah tahu hal itu,” katanya.

Bagi developer, peraturan baru LTV akan berdampak dalam jangka pendek. “Saya rasa dalam jangka tiga sampai enam bulan akan terjadi penurunan suplai rumah. Dampak ini cukup signifikan, karena kemampuan konsumen membayar uang muka terbatas—dan harus mencicil uang muka—maka target yang harusnya sudah tercapai dalam tiga bulan, pasti akan molor,” papar Eddy. Namun, Eddy memprediksi setelah enam bulan, kondisi pasar akan kembali stabil.

Bagi Apersi sendiri, LTV tidak akan terlalu berpengaruh, karena tidak berlaku bagi rumah sederhana. “Untuk Apersi, hal ini hanya akan memengaruhi sebagian kecil anggota yang membangun perumahan besar,” kata Eddy.

Terkait rencana kenaikan harga BBM hingga 30%, Eddy mengatakan hal itu pasti akan berdampak pada kenaikan harga Rumah. “Kenaikan BBM pasti akan berdampak ke semua sektor, tidak hanya perumahan,” tukasnya.

Di sektor perumahan, imbuh Eddy, bisa dipastikan upah buruh (tukang) dan harga material akan naik. “Tahun ini musibah datang bertubi-tubi di sektor perumahan. Yang satu belum selesai, sudah ada masalah baru. Saya tidak mengerti, bagaimana cara berfikir pemimpin negara kita,” keluh Eddy.

Anto Erawan
(antoerawan@rumah.com)
 
hemmm begitu rupanya, kalau KPR nya dirasa bikin berat calon pembeli rumah apa lebih baik membangun rumah aja kali ya? kita sebagai pemilik bisa memperkecil biaya material dengan menggunakan material yang berkualitas lumayan..
 
Back
Top