Perkosa & Bunuh Kekasihnya, Pemuda Yordania Dihukum Gantung

d-net

Mod
Amman, Otoritas Yordania menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemuda berusia 19 tahun. Pemuda ini dinyatakan bersalah telah memperkosa, menikam dan membakar kekasihnya karena ditolak oleh keluarga sang perempuan.

"Pengadilan di Amman menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada seorang pemuda berusia 19 tahun yang dinyatakan bersalah karena membunuh kekasihnya, yang juga berusia 19 tahun, pada bulan Mei tahun lalu," ujar seorang pejabat pengadilan setempat kepada AFP, Selasa (1/5/2012).

"Dia ingin menikahi gadis itu, tapi keluarganya menolak," imbuhnya.

Karena ditolak oleh keluarganya tersebut, pemuda ini marah dan kemudian melakukan tindakan keji tersebut kepada gadis yang dicintainya.

"Dia membawa gadis itu ke sebuah wilayah gurun di selatan Amman, di mana dia kemudian memperkosa dan menikamnya di leher, dada, dan perut beberapa kali hingga tewas," jelasnya.

"Keesokan harinya, dia membakar jasad gadis tersebut dan kemudian menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Diketahui bahwa, tindak pidana pembunuhan di Yordania memang bisa diganjar hukuman mati. Namun terkadang dalam kasus pembunuhan 'demi kehormatan', pengadilan seringkali menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Tercatat, sekitar 15 hingga 20 wanita di Yordania yang menjadi korban pembunuhan per tahunnya.


Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
 
Back
Top