KPK Diam-Diam Masih Incar Anggoro Widjojo

HulkHogan

New member
9OcpYO904S.jpg

Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak keberadaan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Buron yang menghilang sejak juni 2009 tersebut diam-diam masih menjadi target lembaga anti-korupsi untuk diseret ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi.

"(Anggoro) masih jadi hal yang sangat diseriusi, jadi perhatian kita. KPK masih terus melacak," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Senin (7/5/2012) kemarin.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga mempengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek SKRT yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.

Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan (Dephut) yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan bernilai Rp180 miliar.

Anggoro sebagai pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, untuk mengeluarkan surat rekomendasi melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, Komisi IV DPR juga menghimbau agar Dephut menggunakan alat yang disediakan PT masaro untuk pengadaan barang.

Anggoro diduga merugikan negara senilai Rp13 miliar. Abraham pun berjanji akan mengoptimalkan tenaga penyidik KPK untuk mengungkap dugaan korupsi Anggoro yang mangkrak hampir empat tahun. "Kita tetap optimalkan," tegas pria asal Makassar itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat pekan lalu sempat menyatakan Anggoro kemungkinan bisa diadili secara in abcentia, jika tidak kunjung tertangkap. Pengadilan in abcentia digelar untuk mengadili tanpa kehadiran terdakwa. Pengadilan ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri.

Namun, sebelum pengadilan tersebut digelar, dia menegaskan KPK terus menggelar koordinasi dengan International Police (Interpol) untuk membekuk Anggoro. "Semua kemungkinan bisa terjadi," kata Johan kala itu.


Sumber : news.okezone.com
 
Back
Top