Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

spirit

Mod
1148227620X310.JPG

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan Penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004.

Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 Juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama " kata Sudjatmiko.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun, dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Sementara yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tenang dan menunduk.

Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.

"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terimakasih ke anggota dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun ke Arie saat itu.

Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata "Nanti Bapak ini yang akan mengatur semunya". Hamka pun mengatakan, nanti akan ada tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.

"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang mengambil, nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek masing-masing.

Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan fit and proper test DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda. Saat itu, Miranda dukungan Nunun dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.

"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.

"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, 'Ini bukan proyek thank you ya"


kompas
 
jangan lupa ya den.... ntar dikurangi remisi hari raya, kemerdekaan, trus ntar ada asimilasi, ato malah jangan2 keluar grasi juga yak.....
cape deh....
 
Back
Top