apakah orang yang sudah wafat masih memiliki hak dan kewajiban?

orang yang sudah meninggal sudah tidak memiliki hak dan kewajiban lagi didunia, namun jika dia masih memiliki tanggungan berupa hutang atau wasiat, maka ahli warisnya yang berkewajiban menunaikannya.

orang yang sudah meninggal sudah digugurkan dari kewajiban beribadah dan juga semua pahala yang sudah dikerjakannya akan terputus, kecuali investasi pahala dari 3 amalan, yaitu anak yang shaleh yang selalu mendoakannya, amal jariyah, dan ilmu yang bermanfaat bagi orang lain
 
Back
Top