MK: Jabatan Wamen Kosong Sementara

spirit

Mod
1868667.jpg

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan Presiden SBY untuk segera mengosongkan jabatan wakil menteri untuk sementara waktu sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang posisi wamen.

Dengan kata lain, MK membatalkan Keppres pengangkatan Wamen yakni Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, yang diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

"Sampai ada perbaikan, jadi jabatan Wamen kosong. Bisa dibilang status quo," tegas Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar di Gedung MK, Selasa (5/6/2012).

Dalam putusan MK, menurutnya yang paling penting adalah penjelasan Pasal 10 inkonstitusional. Karena sebenarnya tanpa UU khusus untuk jabatan Wamen itu Presiden menurut MK bisa melakukan diskresioner. Dimana hal itu sudah pernah pada pemerintahan sebelumnya yang berkenaan dengan menteri muda.

"Jabatan Wamen itu konstitusional, cuma proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10. Itu yang tidak konstitusional. Oleh karena itu Presiden harus segera mengubah penjelasan itu," tambah Akil. [inilah.com]
 
Back
Top