Terdakwa pemerkosa anak dituntut 9 tahun

andree_erlangga

New member
Terdakwa pemerkosa anak angkat, Purwono, 34, dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Tukang parkir yang tinggal di Bumi, Laweyan, Solo itu dianggap bersalah melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 294 KUHP yakni kekerasan seksual terhadap anak angkat yang disertai ancaman.
Tuntutan disampaikan jaksa Bangun Setia Budi SH dalam persidangan di Pengadian Negeri (PN) Solo, Selasa (20/2), yang dilangsungkan secara tertutup.
Kepada Espos seusai sidang, jaksa Bangun Setia Budi mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, yang bersangkutan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan perbuatannya itu menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, sebagai ayah angkat seharusnya Purwono melindungi korban namun justru menghancurkan masa depan siswi kelas V sekolah dasar (SD) tersebut.
?Terdakwa hanya mengakui sebagian. Ia mengakui mencabuli tapi hanya sebatas meremas-remas kemaluan, tidak sampai memerkosa. Padahal berdasarkan kesaksian korban, terdakwa memerkosanya selama hampir tiga tahun di beberapa tempat,? ujar Bangun.
Ia menambahkan, keterangan saksi korban Bunga (nama samaran), 10, diperkuat dengan hasil visum yang menyebutkan selaput dara gadis kecil tersebut sobek akibat benda tumpul. Korban, jelas jaksa, menyatakan ayah angkatnya tersebut memerkosa dirinya kali pertama sekitar tiga tahun lalu saat ia masih duduk di kelas III SD.
Aksi itu dilakukan terdakwa di rumahnya tanpa sepengetahuan sang isteri. Sejak saat itu, terdakwa sering memintanya berhubungan layaknya suami isteri. Karena diancam akan dibunuh, korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu hingga akhirnya aib tersebut terbongkar pada November 2006.
Jaksa Bangun Setia Budi juga menyatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa yang disidang tanpa didampingi penasihat hukum itu.

sumber : SOLOPOS Digitalmedia
 
Back
Top