Bolehkah

yuheldi

New member
apakah diperbolehkan bernazar (puasa), dalm hal seperti :
1. " apabila wanita itu tdak hamil stlah sya jinahi dia, saya akn brpuasa 7 hari. dan trnyata wnita itu tdak hamil " atau
2. " apabila orang itu tdak mati stlah sya tikam, sya akn puasa 30 hari. dan trnyata tdak mati "

bila hal trsbut diatas tdk dperblhkan, apakah hukumx yg sdh trlnjur mlkkan nazar trsbut. ttap wajib melkukan nazar atau tidak???????????
 
dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

"Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah maka taatilah Dia. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya." (HR Al Bukhari-6696)

jadi nazar tersebut batal, karena termasuk perbuatan maksiat (baik itu perbuatan penyebab nazar atau yg dinazari)

contoh lain nazar yang tidak sah/batal:
1. jika perampokan saya berhasil, saya akan berzakat 99% dari hasil rampokan saya
2. jika puasa ramadhan saya batal 1 hari saja, saya akan puasa 1 tahun penuh

secara umum, hukum nazar itu makruh, jadi jangan dibiasakan bernazar, kalau mau beramal, ya beramal saja, tanpa pakai syarat
 
Back
Top