yang haram itu perbuatan mencurinya, bukan ilmunya.
namun ilmu yang didapatkan bisa jadi tidak berkah.
lalu bolehkan diterapkan/diamalkan?
menurutku ada dua, jika penggunaan ilmu tersebut merugikan pihak yang dicuri maka itu tidak boleh diamalkan.misalnya mencuri ilmu yang rahasia/teknologi orang lain lalu menyebarkannya dengan ilegal (membajak)
tapi jika pengunaan ilmu tersebut tidak merugikan pihak yang dicuri maka dia boleh saja mengamalkannya, misalnya perampok mencuri kitab kuning sang kiyai, lalu dia belajar dan jadi ulama, dia boleh saja menggunakan ilmu yang dia pelajari (ilmu agama) tapi tetap menanggung dosa mencuri dan kemungkinan besar ilmunya tidak barokah.
wallahu a'lam