Apakah najisnya sudah hilang?

Pingion

New member
semisal bejana yang dijilat anjing, namunt tidak dibersihkan menggunakan tanah, tapi hanya menggunakan air saja. sampai bau, warna, dan rasanya hilang.

kalau belum hilang, apakah najis seperti diatas disebut najis hukmiyah? yang najis hukumnya saja?
lantas, bagaimana cara membersihkannya?
lalu bagaimana apabila kita memegang bejana tersebut ketika bau, warna, dan rasanya sudah hilang namun belum dicampur tanah, apakah tangan kita menjadi terhukum najis mugholadzoh juga?

lalu bagaimana cara menghilangkan najis berat tersebut? baik yang bau, warna dan rasanya sudah hilang di bejana tadi, maupun di tangan kita (apabila tangan kita terhukum najis)?
 
Back
Top