dalam islam laki-laki pake emas haram, benarkah begitu, dan adakah dalilnya tentang hal ini?

ya, memang diharamkan, dalilnya :

Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi)

Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasulullah saw memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,"Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud)

emas yang dimaksud disini berlaku dalam bentuk perhiasan (cincin,kalung,anting) maupun pakaian (baju,topi,sepatu) sedangkan jika dalam bentuk lain, misalnya koin, emas batangan dll maka tidak apa-apa.

wallahua'lam
 
ya, memang diharamkan, dalilnya :

Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi)

Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasulullah saw memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,"Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud)

emas yang dimaksud disini berlaku dalam bentuk perhiasan (cincin,kalung,anting) maupun pakaian (baju,topi,sepatu) sedangkan jika dalam bentuk lain, misalnya koin, emas batangan dll maka tidak apa-apa.

wallahua'lam

Lantas bagaimana dengan org yang telah menikah dan memakai cincin kawin????
 
Lantas bagaimana dengan org yang telah menikah dan memakai cincin kawin????
cincin kawin kan gak wajib dan bukan syarat sah perkawinan, jadi bisa diganti dengan yang perak (khusus yang laki aja)

haram? ko bisa ya
bisa, karena ada dalilnya.

diantara hikmah pengharaman emas karena emas adalah perhiasan untuk wanita, dan laki-laki tidak boleh menyerupai wanita

laki laki boleh punya emas sebanyak banyaknya, yang gak boleh dipakai untuk perhiasan
 
tapi kenapa dipakaikan oleh lelaki kalo memang itu haram? tapi dalam hadis sepertinya tidak ada den
 
tapi kenapa dipakaikan oleh lelaki kalo memang itu haram?

tidak ada anjurannya/peraturannya sama sekali kalau menikah harus tukar cincin, baik dari aturan agama maupun aturan negara

ini hanya kebiasaan/tradisi masyarakat saja, kalau memang dipaksa harus, ya dipakai saja ketika tukar cincin lalu dilepas jika sudah selesai, atau solusi lainnya bisa pakai selain emas, misalnya perak atau yang jauh lebih mahal yaitu platina (emas putih)

tapi dalam hadis sepertinya tidak ada den

hadits pengharamannya banyak, salah satunya yang diatas, setahuku tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang pengharaman laki laki yang memakai emas.
 
Back
Top