masalah fiqh nih.

Pingion

New member
Apa barang barang dirumah saya menjadi terkena imbas najisnya juga?
waktu itu saya menginjak kotoran anjing. pas pulang, saya cuci alas sendalnya pake air bercampur tanah di penyucian pertama dan seterusnya menggunakan air biasa, berulang ulang sebagaimana yang dikatakan dalam hadits. namun saya hanya mengguyurnya saja tidak menyikat. saya kira sudah hilang, ternyata masih ada, dan saya cuci lagi keesokan harinya dengan menggosok gosokannya ke lantai kamar mandi. setelah saya liat jirimnya hilang. namun waktu saya cium, masih ada baunya. namun keesokan harinya, waktu saya cium baunya sudah hilang.
pertanyaannya, apakah najis tersebut sebenarnya sudah hilang meski baunya masih ada?

memang sebenarnya bagaimana hukumnya apabila tangan kita terjilat atau terkena kotoran anjing, dan hanya dicuci dengan air dan sabun sampai jirimnya hilang setelah itu memegang barang barang. apakah barang barang tersebut menjadi najis? sedangkan pada barang yang disentuh tidak ada jirim yang membuat barang tersebut menjadi najis.
kalau begitu, bagaimana hukumya apabila kita memegang orang nonis yang mempunyai anjing, pastilah dia tidak pernah mencucinya menggunakan tanah.
 
Apa barang barang dirumah saya menjadi terkena imbas najisnya juga?
waktu itu saya menginjak kotoran anjing. pas pulang, saya cuci alas sendalnya pake air bercampur tanah di penyucian pertama dan seterusnya menggunakan air biasa, berulang ulang sebagaimana yang dikatakan dalam hadits. namun saya hanya mengguyurnya saja tidak menyikat. saya kira sudah hilang, ternyata masih ada, dan saya cuci lagi keesokan harinya dengan menggosok gosokannya ke lantai kamar mandi. setelah saya liat jirimnya hilang. namun waktu saya cium, masih ada baunya. namun keesokan harinya, waktu saya cium baunya sudah hilang.
pertanyaannya, apakah najis tersebut sebenarnya sudah hilang meski baunya masih ada?

memang sebenarnya bagaimana hukumnya apabila tangan kita terjilat atau terkena kotoran anjing, dan hanya dicuci dengan air dan sabun sampai jirimnya hilang setelah itu memegang barang barang. apakah barang barang tersebut menjadi najis? sedangkan pada barang yang disentuh tidak ada jirim yang membuat barang tersebut menjadi najis.
kalau begitu, bagaimana hukumya apabila kita memegang orang nonis yang mempunyai anjing, pastilah dia tidak pernah mencucinya menggunakan tanah.

1. najis tidak akan hilang sampai benda najisnya sudah dihilangkan
2. najis yang sudah dihilangkan (sampai bersih) dan sudah disucikan, jika masih tersisa bau atau noda, maka tidak apa-apa. contohnya noda haid.
3. khusus untuk sepatu dan sandal yang terkena najis ketika berjalan, maka mensucikannya bisa dengan cara menggosokkan/berjalan ke tanah kering hingga bersih (minimal 15 kali) karena bumi/tanah bisa mensucikan najis. dalil dari hadits :

إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور

"Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, sesungguhnya tanah itu dapat menyucikannya." (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 383) dan Tirmidzi (no. 143))

tapi hal ini tidak berlaku untuk benda lain selain sepatu atau sandal dan tidak berlaku jika sepatu/sandal tersebut terkena najis bukan ketika sedang berjalan, juga tidak berlaku jika menggosokkan/berjalan diatas tanah yang berlapis (rumput,semen,kayu,karpet)

4. najis kotoran anjing berbeda dengan air liurnya, dalam hadits disebutkan mencuci 7 kali diselingi dengan tanah hanya untuk benda yang dijilat air liur anjing. sedangkan untuk najis kotoran anjing cukup dibersihkan dan dicuci dengan air sampai bersih, tapi kalau mau pakai tanah juga tidak apa-apa (namun tidak wajib).

5. jika tangan terkena najis dan belum disucikan, lalu memegang benda yang suci, maka kemungkinan besar benda suci tersebut terkena najis juga, kecuali jika tangan dan benda yang disentuh dalam kondisi kering dan yakin 100% tidak meninggalkan bekas sedikitpun pada benda yang disentuh (termasuk dari bau dan warna )

6. kalau bulu anjing masih menjadi perdebatan para ulama, namun yang populer menyatakan bulu anjing tidak najis, kecuali jika sudah dijilati air liur anjing dan dalam kondisi basah (karena air liur)

wallahu a'lam.cmiiw
 
Last edited:
Back
Top