Apa hukumannya menurut al-qur'an dan hadist jika seseorang yang sudah baligh tidak berpuasa di bulan ramadhan?

ada beberapa ketetapan hukum pada kasus diatas, yaitu:

1. wajib qadha/mengganti puasa di bulan lain, jika ia haidh, nifas, sakit keras, sekarat karena kelaparan, mabuk, hamil.

2. tidak wajib qadha/mengganti puasa jika ternyata dia gila atau kafir.

3. tidak wajib qadha/mengganti puasa tapi membayar fidyah jika dia sakit terus menerus atau sudah tua renta.

4. namun jika dia bukan dari 3 point diatas, yaitu meninggalkan puasa karena malas atau disengaja, maka ia sudah melakukan salah satu dosa besar yang paling besar.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah mengatakan, "Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan)…"

Al-Qaffal mengatakan: "…. Barangsiapa membatalkan puasa pada bulan Ramadhan bukan karena hubungan badan dan tanpa alasan yang benar, maka dia harus mengqadha’nya dan tetap menahan diri selama waktu yang tersisa dari siang itu serta tidak ada kaffarat baginya. Dan penguasa harus menghukumnya, hal itu pula yang dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud…"

wallahu a'lam.
 
Back
Top