jika itu murni hadiah tanpa persyaratan lainnya, juga tidak merugikan bagi peserta quis lainnya maka itu halal/boleh saja.
misalnya disedikan line telpon biasa (bukan nomor premium), bagi penelpon pertama akan mendapat hadiah dari sponsor.
sedangkan yang meragukan/syubhat bahkan mungkin haram adalah yang menggunakan line telpon premium yang menyedot pulsa setiap peserta quis, lalu nomor peserta diundi untuk mendapatkan pemenang, dari sini sudah terlihat ada unsur perjudian.
wallahu a'lam.