Jika Baju Kotak-kotak Dilarang, Pendukung Jokowi Lapor Komnas HAM

primaI

New member
Pendukung Jokowi-Ahok siap lapor ke Komnas HAM jika ada larangan penggunaan baju kotak-kotak khas mereka untuk saksi di TPS. Pelarangan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Saya khawatir kalau KPU melarang. Untuk itu besok kami akan ke Komnas HAM, karena ini baju bisa bebas dibeli di mana saja dan bisa dipakai kapan saja. Jika dilarang maka ini melanggar HAM," kata koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman.

Hal itu disampaikan dia di kantor Panwaslu, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012). Habib datang bersama 3 orang lainnya yakni M Said selaku sekretaris, Munatsir Mustaman, dan Ade Dwi Kurnia. Mereka kompak mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi-Ahok.

Sementara itu Ketua Panwaslu, Ramdansyah, mengatakan berkaitan surat edaran KPU 9 Juli 2012 lalu ada rencana petisi bahwa baju kotak-kotak identik dengan pasangan calon. Namun sejuah ini belum ada produk hukum apa pun terkait hal itu.

"Sejauh ini tidak ada larangan selama tidak menggunakan foto, nama dan nomor urut pasangan calon," ujar Ramdansyah.

Beberapa waktu lalu Ramdansyah menyebut pelarangan baju kotak-kotak bagi saksi di TPS barulah wacana. Hal itu terjadi karena ada komplain dari masyarakat dan anggota pasangan calon lain yang mengajukan keberatan atas penggunaan baju kotak-kotak di TPU karena terkait dengan identitas pasangan calon tertentu.

Panwaslu menyarankan bila pada akhirnya KPUD mengeluarkan aturan itu, sebaiknya jangan terlalu mepet waktunya dengan pelaksanaan Pilgub, agar sosialisasi bisa sampai kepada semua pihak.

Waktu yang cukup untuk sosialisasi menurut Ramdansyah dilakukan guna meminimalisi konflik yang terjadi antara pasangan calon, agar informasi yang didapat bisa diterima dan diterapkan oleh setiap pendukung pasangan calon.

sumber
---------
nanti kalau kotak-kotak dilarang, kumis juga ya :))
 
berbagai cara d lakukan kubu Foke agar pasangan jokowi-ahok bs d kalahkan dalam pilgub putaran kedua.
 
Back
Top