Daging ikan paus dan lumba-lumba halal atau haram dimakan? mereka mamalia sipat manusia da primata katanya?

jika ikan paus halal berarti katak juga halal ya soalnya sama2 hidup di dua alam

paus halal bukan karena faktor dua alamnya, tapi karena dia hewan laut.

hanya madzhab malikiyah yang membolehkan katak untuk dimakan (mubah) sedangkan mayoritas madzhab lainnya tidak membolehkan (haram)

katak/kodok diharamkan karena termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh, dengan dalil hadits berikut

Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

sedangkan madzhab syafii mengharamkan katak/kodok karena hidup di dua alam, hal ini disebabkan karena hewan yang hidup di dua alam tersebut biasanya hewan kotor dan menjijikkan, dengan demikian maka hewan tersebut tidak masuk kriteria yang boleh dimakan, dalil alquran al a'raf 157

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."
 
Back
Top