Kontras: Novel Tak Miliki Catatan Pelanggaran HAM

primaI

New member
1327146620X310.JPG

Koordinator Kontras Haris Azhar (kiri)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat tidak ada laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) aparat kepolisian atas warga sipil yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Kontras menilai janggal tuduhan Polri atas keterlibatan Novel dalam penganiayaan di Bengku dan menganggapnya sebagai rekayasa.

"Kontras tak menemukan laporan keluarga korban bahwa Novel melakukan yang dituduhkan Polri. Terlebih lagi pada peristiwa itu, Novel tidak ada di lapangan,"kata Koordinator Kontras Haris Azhar di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Haris menilai, ada kejanggalan atas kasus yang menimpa Novel. Kejanggalan pertama menyangkut tidak adanya uji forensik pasca-penembakan yang dilakukan Novel sebagaimana dituduhkan Polri. Uji forensik tersebut justru dilakukan delapan tahun setelah kasus tersebut. Menurut Haris, uji forensik semestinya dilakukan setelah kasus tersebut terjadi. Namun, polisi baru melakukannya dengan cara membeberkan foto korban.

Kejanggalan kedua menyangkut barang bukti yang tidak mencukupi dan terkesan dipaksakan. Hal itu terkait adanya bantahan dari salah satu keluarga korban bahwa mereka tidak pernah melaporkan tindak lanjut kasus tersebut ke polisi dan menyatakan bahwa keluarga korban telah ikhlas.

Kejanggalan lainnya adalah proses hukum yang telah dijalani oleh Novel secara wajar dan dapat membuktikan dirinya tidak terlibat. Setelah peristiwa tersebut, Novel justru mendapat promosi kenaikan pangkat dan menjadi anggota Polri terpilih yang menjadi penyidik KPK. Hal tersebut adalah kebanggaan tersendiri karena tidak semua perwira Polri dapat memperoleh kesempatan itu.

"Ketika bukti tidak kuat menangkap Novel, ada upaya kriminalisasi dan politisasi yang menonjol atas kasus ini," kata Haris.

Kontras akan melayangkan surat ke Markas Besar (Mabes) Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Perihal surat tersebut adalah meminta adanya kejelasan kasus tanpa tendensi pihak yang berkepentingan. Ia meminta Polri bersikap adil, baik kepada Novel maupun korban kekerasan di Bengkulu pada 2004, jika dapat menyajikan fakta tanpa rekayasa. Menurut Haris, Kapolri harus bertindak independen dan dapat memproses anak buahnya yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap Novel dan KPK.

sumber
--------------
kontraS saja tidak memiliki catatan buruknya novel, semakin membuktikan bahwa polRI ingin membunuh KPK secara langsung

semoga saja pak presiden mundur dengan damai, supaya beliau bisa bikin lagu dengan tenang tanpa rasa khawatir sebagai kepala negara :))
 
ini kan akal2an POLRI aja. kasus thn 2004 kok baru sekarang d usut. Kenapa d kirim ke KPK kl memang dulu ada kasus. Jika POLRI serius usut anggotanya yg membunuh kenapa tak usut kematian anak pak Indra yg d tabrak Polisi hingga mati. Pak Indra udah berjuang hingga jalan kaki ke Arab tak juga d gubris
 
Back
Top