Menkeu Bersikukuh Terapkan Pajak Lingkungan

andree_erlangga

New member
Salah satu jenis pajak yang diusulkan dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah pajak lingkungan. Pengenaan pajak tersebut untuk memenuhi keinginan daerah agar kegiatan industri yang berpotensi membebani lingkungan memberikan kontribusi pada perbaikan lingkungan tersebut.
?Mengenai pajak lingkungan, jadi nanti pajak yang memang betul-betul digunakan untuk memelihara lingkungan,? kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan dan pendapat DPR dan DPD tentang RUU PDRD, Kamis (22/2).
Beberapa waktu lalu, kalangan pelaku usaha telah menolak pengenaan pajak lingkungan sebab hanya akan membebani dunia usaha dan menimbulkan pajak berganda. Penolakan juga disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris yang menegaskan hal terpenting adalah penegakan sanksi terhadap industri yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dalam jawaban pemerintah kepada DPR dan DPD tersebut, Sri Mulyani mengatakan, selama ini pengendalian lingkungan terhadap kegiatan industri dilakukan dengan instrumen regulasi yang tidak memberikan toleransi terhadap pencemaran lingkungan. Namun, pembuangan limbah ke lingkungan walaupun dalam ambang batas yang ditetapkan, secara kumulatif akan mempengaruhi kualitas lingkungan, yang pada akhirnya dapat membebani publik dan keuangan daerah.
?Kontribusi dunia usaha terhadap pengeluaran APBD selama ini, khususnya untuk membiayai dampak negatif dari kegiatan usaha masih sangat terbatas,? jelasnya.

sumber : SINAR HARAPAN
 
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kalau sekiranya memberatkan pedagang kecil ya... mesti dipikir pikir lagi untuk menaikkannya. Akan lebih menyengsarakan rakyat kecil.
 
Back
Top