apakah beda mahkamah kontitusi, mahkamah agung, dan pengadilan?

apakah beda mahkamah kontitusi, mahkamah agung, dan pengadilan? dimana letak perbedaanya ya?

Aku coba jelaskan sesuai pengetahuanku ya :

Mahkamah Konstitusi itu Lembaga Hukum dan Lembaga Tinggi Negara
yang dibentuk untuk memeriksa dan menerima pengaduan dari mayarakat (yang selanjutnya di sebut penggugat) berkaitan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang dianggap tidak benar atau salah setelah peraturan perundang-undang tersebut diterbitkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Konstitusi akan menggunakan berbagai rujukan yang berlaku di mulai dari Dasar Negara (Pancasila) dan Undang-Undang Dasar 1945 bahkan sampai aturan internasional lain yang berlaku di negara ini.
Dan apabila setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan, MK berhak memutuskan apakah pengaduan penggugat itu benar atau salah, Bila pengaduannya benar maka peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan tadi harus direvisi/diperbaiki bahkan sampai harus rubah keseluruhannya.

Mahkamah Agung juga lembaga Hukum dan merupakan Lembaga Tinggi Negara yang bertugas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum dan kasus-kasus perselisihan hukum baik itu PIDANA ataupun PERDATA. Mahkamah Agung sendiri sebagai Lembaga hukum UMUM dan Lembaga Tinggi Negara adalah badan peradilan hukum umum tingkat terakhir (tertinggi) di negara ini berada di ibukota negara dipimpin oleh seorang Hakim Agung yang dipilih menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Hakim-hakim yang bertugas di Mahkamah Agung bergelar Hakim Agung dan keputusan hukumnya disebut dengan keputusan KASASI.
Masalah HUkum yang ditangani di Mahkamah Agung adalah masalah hukum yang berasal dari Tingkat peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan TInggi dan Pengadilan Negeri yang belum dapat terselesaikan dan/atau atas permintaan masyarakat yang sedang berurusan dengan masalah hukum.

Kalau Pengadilan itu adalah Lembaga Hukum yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan Hukum baik itu PIDANA ataupun PERDATA. Pengadilan ini terdiri dari dua tingkatan yaitu, Pengadilan Tinggi yang beradai ibukota Provinsi dan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Kabupaten/Kota.

Masalah hukum yang telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat Kabupaten/Kota dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun bila oang yang terlibat dalam masalah tersebut tidak puas terhadap keputusan di tingkat Pengadilan Negeri tadi, maka kepadanya diberi hak sesuai undang-undang kehakiman untuk mengajukan masalahnya tersebut ke tingkat Pengadilan yang lebih tinggi yaitu Pengadilan Tinggi. proses pengaduan ini ke Pengadilan Tinggi ini disebut dengan proses BANDING.

Dan Apabila setelah di proses pada Pengadilan Tinggi dan ternyata, keputusan BANDING juga masih belum bisa diterima, maka setiap warga negara yang bermasalah dengan hukum masih berhak untuk mengajukan permohonan KASASI ke Mahkamah Agung.

Nah kurang lebihnya seperti itu, maaf kalau salah mohon diperbaiki.
Jadi dari penjelasan di atas bisa dilihat khan perbedaan ketiga lembaga hukum yang ditanyakan...
 
Back
Top