fatwa MUI hukumnya wajib atau sunnah di ikuti ya? apakah fatwa MUI hanya berlaku untuk orang Indonesia, atau orang luar negeri juga?

mukegile

New member
fatwa MUI hukumnya wajib atau sunnah di ikuti ya? apakah fatwa MUI hanya berlaku untuk orang Indonesia, atau orang luar negeri juga?
 
kalau menurut ane wajib. dan karena ada kata indonesianya hanya berlaku bagi WNI dan atau WNA yang setuju dengan fatwa MUI
 
fatwa MUI hukumnya wajib atau sunnah di ikuti ya? apakah fatwa MUI hanya berlaku untuk orang Indonesia, atau orang luar negeri juga?

kita lihat dari kata fatwa dulu :
fatwa itu adalah hukum yang mengikuti perkembangan zaman yang bersumber pada al-qur'an dan hadist.

jadi dari sana dapat kita simpulakan kalau fatwa itu hukumnya wajib bagi umat islam,karena berpatokan kepada al-qur'an dan hadist.

kalau menurut ane wajib. dan karena ada kata indonesianya hanya berlaku bagi WNI dan atau WNA yang setuju dengan fatwa MUI

nah berdasarkan penjelasan saya di atas kita tidak bisa mengatakan kalau fatwa MUI itu hanya berlaku di indonesia saja,mengapa???karena al-qur'an dan hadist bukan hanya untuk masyarakat indonesia saja.....melainkan untuk umat islam secara global...
 
Permisi saya pilihkan solve answer di threadnya ya, kalau ingin mengganti solve answer, tekan tombol reset answer, lalu klick tombol solve answer lagi pada post yang di inginkan, beritahu jika butuh bantuan ya.
 
fatwa MUI hanya bisa diikuti oleh orang islam Indon saja dikarenakan bersifat lokal maka orang luar negeri tidak wajib mengikuti.
 
Back
Top