Di Tahun 2013, Gedung Tidak Boleh Dibangun Kalau Gak Ramah Lingkungan

GuruRumah

New member
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti

Mulai April tahun depan, pengembang dan kontraktor properti yang membangun di Jakarta diharuskan mengadopsi konsep hijau. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta telah mewajibkan pembangunan gedung ramah lingkungan, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Pandita, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengawasan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peraturan tersebut merupakan yang pertama di Asia Pasifik yang mewajibkan gedung-gedung di Jakarta mengadopsi konsep hijau.

“Jadi ini hukumnya wajib untuk bangunan baru, berbeda dengan sertifikat green building oleh GBCI (Green Building Council Indonesia) yang sifatnya sukarela. Untuk gedung lama cukup mengaudit penggunaan energi dan menjanjikan rencana penghematan energi yang sertifikatnya akan diperbarui setiap lima tahun,” kata Pandita dalam Seminar Green Healthcare di Jakarta, hari ini (29/11).

Sanksi yang diberikan pun tergolong berat, yakni tidak diterbitkannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Di lain pihak, peraturan ini tidak menawarkan insentif bagi yang pihak yang melakukannya. Menurut Pandita, insentif yang akan dirasakan adalah peningkatan nilai jual gedung dan kesehatan para penghuni gedung.

“Sanksinya hanya itu, jadi tegas dan tidak berusaha untuk hanya mencari-cari kesalahan saja. Dan insentifnya juga akan mereka rasakan sendiri. Coba lihat, lima tahun dari sekarang gedung yang tidak berkonsep hijau tidak akan laku dijual,” kilahnya.

SUMBER
 
Back
Top